DPRD Kotawaringin Timur
Banyak PBS Belum Realisasikan Plasma

SAMPIT – Anggota DPRD KabupatenKotawaringin Timur (Kotim), M Abadi mengungkapkan, masih banyak Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit di daerah ini masih mengingkari ketentuan amanat yang sudah jelas diatur dalam UU No.18/2004 tentang Perkebunan pada 2007.
“Dalam aturan sudah jelas setiap perusahaan yang memiliki perkebunan inti diwajibkan membangun plasma dengan menyisihkan 20 persen dari luas HGU yang ada untuk masyarakat sekitar perusahaan dan kami menilai ketentuan untuk perusahaan yang mewajibkan 20 persen, hanya sebatas isapan jempol belaka,” kata Abadi Minggu (30/10/2022).
Dirinya memgatakan beberapa hari lalu menghadiri pertemuan antara perusahan dan masyarakat Dusun Tabion, Desa Kapuk, Kecamatan Mentaya Hulu. Masyarakat Desa Kapuk mengusulkan plasma 20 persen dan juga mengusulkan bantuan CSR kepada PT Teguh Sempurnadan PT Kridatama Lancar Group Minamas, yang termasuk diwilayah administrasi Desa Kapuk.
“Mereka sudah puluhan tahun beroperasi di sana tetapi hingga saat ini masyarakat Desa Kapuk belum ada mendapatkan plasma 20 persen maupun kemitraan dari perusahaan tersebut. Bahkan perusahaan tersebut sebagian sudah melakukan replanting. Sehingga wajar masyarakat desa kapuk menuntut hak mereka,” ujar Abadi.
Menurutnya pemerintah daerah seakan tidak mampu menerapkan akan aturan tersebut, dan hanya memberikan harapan yang tidak pasti untuk kesejahteraan masyarakat sekitar kebun. Yang ada saat ini semuanya pola kemitraan yang di luar HGU saja dan ini jelas amanat undang-undang maupun peraturan Menteri, dan itu belum dijalankan oleh PBS di daerah ini.
“Masyarakat sangat berharap kepada pemerintah daerah agar bisa menegaskan dan mengintruksikan kepada kepada semua perusahaan di daerah ini untuk dapat merealisasikan plasma atau kemitraan untuk masyarakat sekitar,” ucapan Abadi. (arl/bud)