Barito Timur
Kejari Bartim Kawal Pelaksanaan Proyek PUPR
Foto : Sejumlah kontraktor dan kepala dinas PUPR menghadiri kegiatan ekspose permohonan pendampingan kepada Kejaksaan Negeri Barito Timur.
Gerakkalteng.com – Tamiang Layang – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Barito Timur, mengajukan permohonan pengawalan pengerjaan proyek ke Kejaksaan Negeri Barito Timur.
Disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur, Daniel Panannangan, sampai saat ini ada 7 proyek kegiatan yang diajukan Dinas PUPR untuk dilakukan pendampingan.
“Tujuh proyek tersebut diantaranya, Proyek peningkatan jalan Gumpa – Matarah, Proyek peningkatan jalan Sp Tumpa Dayu – Serapat, Proyek peningkatan jalan Bararawa – Pinang Tunggal, Proyek peningkatan jalan Hayaping – Pianggu, Proyek peningkatan jalan Janah Mansiwui – Gunung Karasik, Proyek peningkatan jalan Pulau Padang – Betang Nalong dan Proyek Normalisasi Sungai Desa Kalamus,” kata Daniel Panannangan, Kamis (6/10/2022).
Menurut kajari, tujuan pendampingan hukum ini dalam rangka memitigasi resiko hukum, tata kelola (governance), penyelamatan keuangan atau kekayaan negara, pemulihan keuangan atau kekayaan negara, pembentukan peraturan, keputusan tata usaha negara dan atau tindakan pemerintah.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur Daniel Panannangan, SH., MH mengucapkan terimakasih atas kepercayaan kepada Kejaksaan Negeri Barito Timur untuk melaksanakan pendampingan terhadap beberapa kegiatan yang ada di Dinas PUPR Kabupaten Barito Timur.
“Pendampingan hukum yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara pada Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Barito Timur merupakan suatu bentuk layanan Hukum dari Kantor Pengacara Negara, guna mencegah adanya tindak pidana korupsi dalam kegiatan pemerintah daerah Kabupaten Barito Timur, khususnya pada Dinas Pekerjaan Umum,” kata Daniel Panannangan.
Pada dasarnya, kata Daniel Panannangan, dengan dilakukannya pendampingan oleh Kejaksaan ini bukan berarti kegiatan yang diajukan untuk didampingi tidak dapat diproses secara hukum.
“Sebab, pendampingan yang kami berikan merupakan pendampingan hukum, bukan merupakan pendampingan terhadap teknis kegiatan. Sehingga apabila di kemudian hari terdapat temuan yang merugikan keuangan negara, Kejaksaan Negeri Barito Timur maupun APH lainnya dapat melakukan pemeriksaan terhadap proyek tersebut. Artinya, pendampingan yang kami berikan bukan merupakan tameng atau tempat berlindung untuk leluasa melakukan kejahatan keuangan negara,” jelasnya.
Kata Daniel, kita berharap adanya keterbukaan pihak terkait. Baik dari Dinas PUPR maupun penyedia jasa. Sehingga Tim JPN dapat meminimalisi kesalahan hukum yang menimbulkan kerugian negara terhadap proyek yang didampingi, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Terakhir, Kajari berharap, dengan pendampingan yang diberikan ini, maka pembangunan di Kabupaten Barito Timur dapat berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Sehingga iklim investasi dan perekonomian di Barito Timur dapat tumbuh dengan baik,” pungkasnya. (ags)