DPRD Kotawaringin Timur

Genjot Pendapatan Sektor Perkebunan

"Kita berharap pemkab harus membahas dan membicarakan masalah ini, sehingga keadilan ada untuk daerah kita," tegas Rimbun.

GERAKKALTENG.com – SAMPIT Keberadaan perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), ternyata belum memberikan dampak positif bagi pemasukan keuangan daerah.

Anggota Komisi I DPRD Kotim Rimbun, mengungkapkan, hal itu diakibatkan pemerintah kabupaten hanya memungut dari penerbitan IMB yang ada di perkebunan itu. Sementara untuk sektor pajak dan sejenisnya dipungut pemerintah pusat

“Kita berharap pemkab harus membahas dan membicarakan masalah ini, sehingga keadilan ada untuk daerah kita,” tegas Rimbun.

Politisi PDIP tersebut mengungkapkan, yang jadi biang persoalan ini terletak di UU Nomor 33 tahun 2004 tentang  perimbangan  keuangan  pusat  dan  daerah dan  UU  Nomor 18  tahun  2004  tentang  perkebunan.

Dimana, sumber DBH menurut UU Nomor 33 tahun 2004 yaitu berasal dari sektor  kehutanan, pertambangan, perikanan, pertambangan minyak bumi, pertambangan gas bumi dan pertambangan panas bumi.

Kotim tidak menerima keuntungan bagi hasil tersebut. Pemerintah  pusat berdalih,  DBH hanya untuk komoditas yang tidak terbarukan. Sedangkan kelapa sawit bisa ditanam kembali dan tumbuhnya ditanam oleh manusia.

Menurutnya, aturan itu mesti direvisi  prinsip dan rasa keadilan  sebagai daerah penghasil  itu diabaikan,  hutan dan dampak lingkungan yang diterima oleh daerah ini tidak sebanding  dengan dana dari pemerintah pusat tersebut. (sog)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!