Barito Timur

DPRD Tolak Pembangunan TPS

Foto : Wakil I DPRD Kabupaten Barito Timur, Ariantho S Muler.

Gerakkalteng.com – Tamiang Layang – DPRD Kabupaten Barito Timur menolak wacana pembangunan TPS di janah Harapan depan Komplek Pelajar Kelurahan Ampah Kota Kecamatan Dusun Tengah.

Menurut Ariantho S Muler, pihaknya sebagai warga dan anggota DPRD sangat menolak dengan rencana pembuatan TPS.

“Sebagai wakil rakyat dan bagian dari masyarakat Ampah dirinya menilai penolakan tersebut sangat mendasar. Karena lokasi penempatan TPS tersebut berada di ring 1 dari PAUD, SMU, SMP dan rumah ibadah,” ujar Ariantho S Muler, Senin (14/11/2022).

Pemilihan dari dapil III ini cukup mengejutkan dengan wacana tersebut. Kata dia, tentunya hal ini sangat berdampak bagi masyarakat sekitarnya dan juga pelajar karena menganggu kegiatan aktivitas mereka sehari-hari.

“Kami selalu wakil rakyat ikut menolak penempatan TPS di lokasi tersebut. Kita sangat mendukung upaya pihak eksekutif untuk menangani masalah sampah di wilayah Ampah, tapi tetap harus mengedepankan aturan,” kata dia.

Setidaknya menurut Ariantho S Muler, bila berpedoman pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia (Permen PU RI) No. 3 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan, dalam penanganan Sampah Rumah Tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.

Dalam regulasi tersebut sudah di atur pada pasal 20 ayat 4 poin (f) dan (g) yakni kriteria TPS adalah tidak mencemari lingkungan dan penempatan tidak menganggu estetika.

“Jika merujuk kepada 2 poin tersebut jelas ini akan mencemari lingkungan karena berdekatan langsung dengan sekolah dan bau serta dampak gangguan dari sampah tersebut akan menganggu aktifitas belajar dan mengajar, kemudian dari sisi estetika masa tumpukan sampah berdekatan dengan rumah ibadah,” ujar dia.

Kemudian, dirinya menjelaskan, TPS ini adalah tempat penampungan sementara, tapi saya lihat selama ini di beberapa TPS ada yang lebih satu minggu baru di angkut ke TPA, selanjutnya, TPS juga tidak pernah kosong karena walaupun diangkut ke TPA tiap hari tapi sampah juga masuk tiap hari.

“Kemudian saya melihat pihak dinas terkesan dadakan dan tanpa pertimbangan yang matang, terutamanya tanpa merencanakan sesuai aturan. Karena sesuai Permen PU RI no 3 tahun 2013 pasal 20 ayat 4 poin b bahwa di TPS seharusnya di buat pengelompokan jenis sampah, dan merujuk kepada permen PU RI no 3 tahun 2013 pasal 15 bahwa ada 5 pengelompokan sampah,” jelasnya.

Diantaranya, sampah yang mengandung bahan berbahaya, sampah yang mudah terurai, sampah yang dapat didaur ulang dan jenis sampah lainnya.

Dirinya berharap, agar pemerintah setempat dapat membuat perencanaan yang lebih baik, agar bisa diterima dan dirasakan masyarakat dengan baik.

“Kami lihat dilapangan hanya disiapkan lokasi dan menjadi penumpukan sampah yang bergabung menjadi satu tanpa pemisah jenis sampah. Jadi saya sebagai wakil rakyat masyarakat Ampah ikut menolak penempatan TPS di RT. 12 Janah Harapan karena berdampingan dengan sekolah dan rumah ibadah yang tentunya akan mencemari lingkungan dan tidak memenuhi estetika,” ujarnya.

Kemudian, dirinya menyarankan agar pihak dinas segera mencari tempat lokasi yang lain yang bisa memenuhi regulasi tentang penempatan TPS. (ags)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!