HEADLINEKatinganKorupsi

Mantan Kades Tumbang Jala Berstatus DPO Atas Kasus Dugaan Tipikor ADD

“Mantan kades yang menjadi DPO ini disinyalir telah melakukan dugaan Tipikor ADD pada tahun anggaran 2020 dan 2021,”Ujarnya.

Kasongan – Mantan Kepala Desa (Kades) Desa Tumbang Jala, Kecamatan Petak Malai resmi ditetapkan dengan status Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri Katingan, hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Tandy Mualim melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Erfandy Rusdy Quiliem, rabu (8/3/2023) melalui via seluler.

Dijelaskan Kasi Pidsus, bahwa mantan kades Desa Tumbang Jala ini berinisial W yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyimpangan dan penyalahgunaan dalam pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) Pemerintah Desa (pemdes) Desa Tumbang Jala.

“Mantan kades yang menjadi DPO ini disinyalir telah melakukan dugaan Tipikor ADD pada tahun anggaran 2020 dan 2021,”Ujarnya.

“Penetapan tersangka W sebagai DPO yakni pada hari rabu pertanggal 1 maret 2023,”Tambahnya.

Erfandy menyebutkan, bahwa diterbitkannya surat DPO terhadap tersangka W ini yakni lantaran sebanyak tiga kali mangkir dari panggilan penyidik.

Bahkan ketika dilakukan pencarian lanjutnya, ditempat tinggalnya tersangka W ini tidak ditemukan dan sampai saat ini belum diketahui keberadaanya.

Untuk membantu proses pencarian dari tersangka DPO tipikor tersebut pihak Kejahksaan Negeri Katingan telah mengirim surat pencarian DPO kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah guna mempercepat pencarian yang bersangkutan.

“Untuk surat permohonan bantuan pencarian DPO sudah kami kirim, dan disisi lain diharapkan kepada masyarakat jika mengetahui atau melihat keberadaan tersangka W ini bisa melaporkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Katingan,”Harapnya.

Untuk diketahui sebelumnya, Tersangka W telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Katingan pada tanggal 14 Desember 2022 setelah mengumpulkan bukti yang cukup terhadap keterlibatan Tersangka W dalam dugaan penyalahgunaan APBDes Pemerintah Desa Tumbang Jala Tahun Anggaran 2020 dan 2021. Akibat perbuatan Tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

(tri)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!