DPRD Kota Palangka Raya
Tidak ada Pemberhentian Tenaga Honorer Palangka Raya
Foto : Ketua Komisi A DPRD Palangka Raya, Subandi
GERAKKALTENG. com – Palangka Raya – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya bersama DPRD Palangka Raya, telah sepakat untuk tidak memberhentikan tenaga honorer yang bekerja di lingkungan Pemerintahan Kota Palangka Raya.
“Hal ini sudah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP)
antara Komisi A DPRD Palangka Raya bersama Badan Kepegawaian dan Pendidikan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM),” ungkap Ketua Komisi A DPRD Palangka Raya, Subandi, Jumat (24/3/2023).
Lebih lanjut legislator DPRD Palangka Raya dari Fraksi Golkar ini mengatakan, dalam RDP telah dibahas terkait edaran Menpan RB tentang pendataan tenaga honorer.
“Keputusan dari hasil RDP, maka secara umum untuk lingkup Pemko Palangka Raya tidak ada pemberhentian terhadap tenaga honorer,”beber Subandi.
Maka dari itu lanjut dia, semua tenaga honorer di Kota Palangka Raya tidak perlu gelisah. Karena sesuai dengan edaran Menpan RB tertanggal 28 November, setiap tahunnya SK honorer akan selalu diperpanjang. Kecuali kepada tenaga honorer yang bermasalah. Misalnya tidak pernah turun ke kantor dan lain sebagainya.
Sementara itu secara umum ketentuan teknis tenaga honorer di lingkup Pemko Palangka Raya sudah berjalan. Termasuk penggajiannya dengan ketentuan untuk tenaga teknis kesehatan penggajiannya melalui Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Kemudian penggajian tenaga guru melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Sedangkan untuk tenaga honorer yang umum penggajiannya masih menggunakan APBD sampai dengan Juni 2023 dan ini akan diperpanjang lagi,”jelasnya.
Seiring berjalannya waktu tambah Subandi, maka akan dilakukan pendataan.Sebut saja pada formasi pengangkatan honorer di tahun 2022 lalu, dimana sudah dilakukan tes untuk kesehatan dan guru. Selanjutnya untuk umum akan dijalankan tes P3K jalur administrasi pada 28 Oktober mendatang.(Red/Vd/*)