HEADLINEKalimantan TengahKalteng Berkah
Asisten Ekbang Leonard S. Ampung Pimpin Rapat Mekanisme Penyampaian PITTI
“Kita akan sedikit sharing mengenai mekanisme penyampaian keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan penyampaian usulan prioritas penyelesaian ijin konsesi hak atas tanah atau hak pengelolanya menjadi kewenangan masing-masing Kementerian/Lembaga sebagai masukan dalam penyusunan rencana penyelesaian ketidaksesuaian berdasarkan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian”, ucap Leo.
Palangka Raya – Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Setda Prov. Kalteng) Leonard S. Ampung pimpin Rapat Mekanisme Penyampaian Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian terkait Peta Indikatif Tumpang Tindih IGT (PITTI) Pemanfaatan Ruang Ketidaksesuaian Ijin, Konsesi, Hak Atas Tanah dan Hak Pengelolaan. Rapat digelar di Ruang Aula Eka Hapakat Kantor Gubernur Kalteng, Senin (3/4/2023).
Leonard S. Ampung menyampaikan maksud dilakukannya rapat ini untuk mendapatkan masukan dari instansi terkait PITTI Pemanfaatan Ruang Ketidaksesuaian Ijin, Konsesi, Hak Atas Tanah dan Hak Pengelolaan untuk disampaikan ke Sekretariat Tim Percepatan Kebijakan Satu Peta (PKSP) Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dalam bentuk Berita Acara Serah Terima (BAST).
“Kita akan sedikit sharing mengenai mekanisme penyampaian keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan penyampaian usulan prioritas penyelesaian ijin konsesi hak atas tanah atau hak pengelolanya menjadi kewenangan masing-masing Kementerian/Lembaga sebagai masukan dalam penyusunan rencana penyelesaian ketidaksesuaian berdasarkan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian”, ucap Leo.
Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian memuat hasil identifikasi dengan tipologi indikasi ketidaksesuaian diantaranya Ketidaksesuaian Ijin, Konsesi, Hak Atas Tanah dan Hak Pengelolaan dalam kawasan hutan pada tatakan selaras; Ketidaksesuaian Ijin, Konsesi, Hak Atas Tanah dan Hak Pengelolaan dalam kawasan hutan dalam tatakan belum selaras; Ketidaksesuaian Ijin, Konsesi, Hak Atas Tanah dan Hak Pengelolaan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) dan/atau Tencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota (RTRWK) pada tatakan selaras; dan Ketidaksesuaian Ijin, Konsesi, Hak Atas Tanah dan Hak Pengelolaan dengan RTRWP dan/atau RTRWK pada tatakan belum selaras.
Pada kesempatan tersebut, Plt. Kepala Dinas Kehutanan Prov. Kalteng Agustan menyampaikan beberapa hal dari sisi kehutanan yang berkaitan dengan ketidaksesuaian tata ruang maupun dengan keputusan Menteri LHK.
“Dari sisi kehutanan data-data perijinan sudah lengkap di PUPR maupun Bappeda serta seluruh instansi lainnya. Perijinan di kehutanan sesuai dengan tata ruang dan ijin status kawasan dari Kementerian LHK sudah sesuai semua baik Perizinan Berusaha Pemanfaataan Hutan (PBPH) untuk hutan alam, hutan tanaman, restorasi ekosistem maupun penyerapan karbon”, jelas Plt. Kadis Kehutanan.
Lebih lanjut disampaikan, yang banyak ketidaksesuaian ini adalah adanya ijin-ijin seperti perkebunan di dalam kawasan hutan baik perkebunan rakyat maupun PBS.
“Prinsipnya apabila diminta kembali kami siap melakukan penyesuaian”, tutupnya.
Rapat dihadiri Sahli Gubernur Kalteng Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Yuas Elko serta Kepala Perangkat Daerah Prov. Kalteng terkait.
(DN/mmc/*)