KASONGAN – Wakil Bupati Katingan Sunardi N.T Litang mengimbau kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Katingan untuk tidak menambah lagi pelaksanaan libur lebaran.
“Masa libur lebaran bagi ASN ini cukup lama, kurang lebih satu minggu. Jadi jangan menambah-nambah masa libur pasca lebaran. Sehingga ini harus dipahami oleh ASN. Tolong agar diperhatikan bagi ASN kita,” jelas Sunardi kepada wartawan, pada Senin 17 April 2023.
Dijelaskan, bahwa Presiden Joko Widodo telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2023. Keppres tersebut berisi soal perubahan Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2023. Cuti bersama mulai tanggal 19 April 2023 sampai tanggal 25 April 2023.
Sehingga total jumlah libur lebaran yang terdiri dari libur nasional dan cuti bersama Lebaran Idul Fitri 1 Syawal 1444 Hijriah/tahun 2023 ada sebanyak 7 hari. Sehingga ASN wajib masuk kerja mulai tanggal 26 April 2023.
“Jika ada ASN Pemerintah Kabupaten Katingan yang masih melanggaran ketentuan atau tetap menambah hari libur tersebut akan mendapat sanksi tegas berupa teguran, baik secara lisan ataupun secara tulisan,” ungkapnya.
(tri)