HEADLINEHukum dan KriminalKalimantan TengahKotawaringin Barat
Bantah Tudingan Caplok Lahan Adat, PT SMJ Tetap Komitmen Berdayakan Masyarakat Lokal
PALANGKA RAYA – Sebagai salah satu perusahaan pertambangan yang ada di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng, PT. Silic Minsources Jaya (PT.SMJ) berkomitmen untuk mengembangkan Sumber Daya Masyarakat (SDM) setempat.
Hal ini diungkapkan Jefri dari bidang hukum PT.SMJ. Salah satu upaya pengembangan masyarakat lokal yang ada, yakni dengan merekrut tenaga kerja lokal yang ada di Desa Kubu, Kabupaten Kobar, lokasi operasional PT.SMJ.
“Kami ingin keberadaan perusahaan ini juga dapat membantu masyarakat sekitar. Salahsatunya PT.SMJ merekrut masyarakat lokal dalam menjalankan operasional perusahaan” jelas Jefri, Sabtu (20/5/2023).
Dalam proses berjalannya perusahaan sendiri lanjut Jefri, bukan tanpa kendala. Diantaranya ada pihak yang mengklaim areal projek PT.SMJ sebagai lahan miliknya dengan dasar sebagai ahli waris. Namun menurutnya, pihak PT.SMJ siap menunjukan bukti dasar pemilikan lahan tersebut hingga dapat digunakan oleh PT.SMJ.
Untuk kronologisnya sebut Jefri, lahan yang dipermasalahkan tersebut awalnya milik warga yang diserahkan kepada PT.FLTI pada Tahun 1982 dengan dasar gantirugi. Pada Tahun 1984 atas lahan tersebut terbit HGB untuk masa waktu 20 tahun kepada FLTI.
Setelah masa berlaku HGB berakhir, lahan tersebut beralih ke H.Asnan untuk mengganti utang dari salah satu pengurus FLTI yang sekarang sudah meninggal dunia. Dari tangan H.Asnan lanjut Jefri, kemudian lahan tersebut beralih ke PT.SMJ dengan dasar ganti rugi lahan.
“Jadi tidak benar jika ada isu PT.SMJ menyerobot lahan masyarakat adat. Semua bukti administrasi atas lahan tersebut, hingga ke bukti perizinan juga PT.SMJ sudah lengkap” jelasnya.
Bahkan lanjutnya, ada isu bahwa PT.SMJ melakukan intimidasi dan mendatangkan orang untuk menduduki lahan yang dipermasalahkan masyarakat tersebut. Jefri mengatakan bahwa yang ada di lokasi tersebut adalah karyawan PT.SMJ dan semuanya juga merupakan masyarakat lokal.
“Dalam hal ini, PT SMJ hanya pembeli dari lahan tersebut. Jika pihak yang merasa sebagai pemilik lahan dengan dasar sebagai ahliwaris merasa keberatan, silahkan ajukan gugatan ke pengadilan. Apapun putusan pengadilan, kami dari perusahaan pasti siap mematuhinya” tegas Jefri.
Ia juga menyebutkan, sempat beredar file PDF tentang surat dari Dinas ESDM Kalteng tahun 2022 tentang perizinan PT.SMJ, yaitu memohon pencabutan WIUP di Kementrian ESDM.
“Surat itu, karena saat pengecekan administrasi belum dicocokkan dengan data yang ada di Kementrian ESDM. Setelah dicocokkan, jelas bahwa perizinan PT.SMJ sudah lengkap untuk menjalankan operasi di areal yang ditentukan” ungkapnya.
Jefri juga menambahkan, sebagai perusahaan yang beroperasi di Kalteng, pihaknya tentunya memperhatikan kearifan masyarakat lokal. Untuk itu pihaknya selalu berupaya menghindari konflik dan membangun kemitraan yang baik dengan masyarakat lokal.
“Kami tidak ingin, karena kepentingan pribadi sebagian pihak lantas menghambat hubungan antara perusahaan dan masyarakat. Karena tujuan kami agar masyarakat dan perusahaan sama-sama maju dan berkembang” pungkasnya. (bud)