DPRD Kota Palangka Raya

Legalitas Perusahaan Developer Harus Terpercaya

GERAKKALTENG. com – Palangka Raya – Perwakilan dari puluhan korban dugaan penipuan yang dilakukan oleh PT Kharisma Citra Graha, perusahaan pengembang perumahan, beberapa waktu lalu mengadu ke DPRD Palangka Raya.

“Iya beberapa waktu lalu saya ada menerima perwakilan dari puluhan korban dugaan penipuan yang dilakukan oleh PT Kharisma Citra Graha,” ungkap Ketua DPRD Palangka Raya Sigit K Yunianto, Kamis (25/5/2023) di Palangka Raya.

Dikatakan Sigit, seringnya terjadi permasalahan antara warga dengan pihak pengembang, maka ia meminta Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya, dapat segera untuk melakukan evaluasi dan pengawasan.

“Tentunya Pemko Palangka Raya dapat melakukan evaluasi. Seperti apakah perizinan perusahaan pengembang perumahan. Lalu bagaima diwilayah yang sudah didirikan perumahan itu,” tukas Sigit.

Menurut legislator senior ini, Pemko Palangka Raya melalui pemerintahan kelurahan harus peka, dan harus memahami situasi masyarakatnya. “Pihak kelurahan mesti tahu, oh ini mau ada pembangunan developer. Bagaimana perizinannya. Nah, itu harus segera dilakukan pengawasan,” tekannya lagi.

Terlebih lanjutnya, korban dari dugaan penipuan oleh oknum pengembang ini mencapai puluhan orang dengan kerugian puluhan miliar, sehingga hal ini tidak bisa didiamkan. Apa lagi kejadiannya sejak dari 2018 sampai sekarang ternyata tidak terealisasi semua.

“Ini harus betul-betul dilakukan pengawasan. Bagaimana perizinannya. Apakah dalam perusahaan itu betul-betul ada developer yang khusus menangani perumahan. Ini harus dievaluasi. Nanti saya minta dari perizinan juga mengevaluasinya,”tukas Sigit.

Dari apa yang disampaikan para korban, Sigit menilai kalau perusahaan seolah-seolah membuat developer, tetapi perizinannya tidak jelas. “Saya akan membuat surat ke pemko agar melakukan pengawasan dan melakukan evaluasi terhadap kegiatan yang dilakukan oleh developer,” tegasnya.

Untuk diketahui terang Sigit, berdasar penuturan dari perwakilan puluhan korban PT Kharisma Citra Graha, ada oknum pengembang perusahaan itu yang diduga melakukan penipuan menawarkan rumah dengan modus harga yang murah. Misalnya tipe 45 dengan harga dibawah Rp200 juta. Padahal harga sesungguhnya lebih dari itu.

“Masyarakat tergiur, ditambah lagi dengan pembelian dilakukan dihadapan notaris. Nah, secara yuridis itu sudah ada ikatan. Karenanya, dalam kontek ini para korban bisa mengajukannya baik itu pidana maupun perdata,”jelasnya.

Terlepas dari itu Sigit menghimbau masyarakat yang berkeinginan untuk berinvestasi atau membeli rumah tempat tinggal, agar berhati-hati. Terutama mengecek terlebih dulu kekuatan hukum kepemilikan legalitasnya benar dan jelas. (Red/Vd/*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!