DPRD Gunung Mas

Raperda Pajak Daerah dan Retribusi, Ini Catatan dari Bapemperda DPRD Gumas

KUALA KURUN – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gunung Mas (Gumas) memberikan sejumlah catatan terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

 

“Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kami setujui ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda) Kabupaten Gunung Mas. Kemudian ada beberapa catatan atas raperda ini,” ujar juru bicara Bapemperda DPRD Gunung Mas Iceu Purnamasari, Kamis, (13/7/2023).

 

Catatan pertama yakni, terkait perubahan, penambaham dan penguranan maupun penghapusan pada beberapa pasal agar dapat saling berkoordinasi.

 

Pihaknya harapkan hasil harmonisasi bagian hukum sekretariat daerah Kabupaten Gunung Mas dengan biro hukum sekretariat Provinsi Kalimantan Tengah dapat sesegera mungkin dilakukan dan disampaikan kepada Bapemperda DPRD Gunung Mas.

 

Kedua yakni, terdapat pasal yang masih menjadi pertanyaan, perlu sinkronisasi dan kesesuaian materi dan klausul sehingga perlu dilakukan harmonisasi kembali antara lain Pasal 32, pasal 47, sampai dengan pasal 53.

 

Kemudian, pada BAB XIV pasal 245 tidak dicantumkan salah satu perda yang dicabut bila perda ini nantinya ditetapkan. “Perda tersebut yakni Retsribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing,” imbuh Iceu.

 

Catatan terakhir, pada pasal 150 sampai dengan pasal 158 tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing tidak terdapat pasal atau ayat yang mengatur berapa persen pungutan retribusinya. (rik/sog)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!