HEADLINEKalimantan TengahKalteng Berkah

Rakor Bidang Kawasan Permukiman se-Kalteng Tahun 2023 Dibuka

Gerakkalteng.com – Palangka Raya – Staf Ahli (Sahli) Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Yuas Elko membuka Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Bidang Kawasan Permukiman se-Kalimantan Tengah Tahun 2023, bertempat Aula Hotel Best Western Palangka Raya, Senin (30/10/2023).

Sahli Gubernur Yuas Elko saat membacakan sambutan Sekda Prov. Kalteng, mengatakan bahwa dalam urusan Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Pemerintah Provinsi bertanggungjawab terhadap Penyelenggaraan Kawasan Permukiman, penataan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh dengan luas 10 hektar sampai dengan di bawah 15 hektar.

“Kewenangan ini meliputi aspek penyediaan Prasarana, Sarana dan Utilitas(PSU), Rumah Layak Huni (RLH) dan perumusan kebijakan penanganan kawasan kumuh” ucapnya

Selanjutnya Yuas mengungkapkan, PKP merupakan urusan pembangunan yang terintegrasi dari pusat hingga daerah dan melibatkan pihak pemerintah maupun non pemerintah di seluruh tingkat pemerintahan. Pelaksanaan PKP ini dilakukan secara koordinatif, kolaboratif dan berjenjang dengan melibatkan pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, sesuai dengan kewenangan masing-masing.

“Permasalahan-permasalahan ini menjadi isu yang terus diupayakan penanganannya oleh Pemerintah Prov. Kalteng secara bertahap. Kondisi ini tentunya membutuhkan kerjasama dan sinergi dari semua pihak, terutama dalam sinkronisasi target program/kegiatan dan pendanaan baik dengan pemerintah pusat maupun kabupaten/kota” ungkapnya.

“Salah satu upaya yang dilakukan yaitu membangun koordinasi dan sinkronisasi perencanaan kegiatan penanganan kawasan yang terpadu dan berkelanjutan, khususnya pada kawasan kumuh” tambah Yuas.

“Kolaborasi antar pemerintah daerah dengan para pemangku kepentingan serta mengedepankan partisipasi masyarakat, sehingga penanganan kawasan berjalan terpadu dengan melibatkan multi sektor dan multi aktor” tutupnya.

Sementara itu Plh. Kadis Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Prov Kalteng Flederick menjelaskan maksud dan tujuan kegiatan rakor ini, yaitu sesuai dengan kewenangan antara pusat daerah perlu adanya kesepakatan antara pusat dan daerah tentang luasan kawasan, sehingga pada pengelolaan aset daerah dapat dilaksanakan sesesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Dalam penentuan indikator pada program kegiatan bidang kawasan permukiman, perlu adanya kesepakatan, pengertian dan tata laksana dalam mencapai indikator kerja yang dimaksud, serta perlu adanya kesepahaman tentang perhitungan pengurangan luasan kumuh sebagai hasil kegiatan yang dilaksanakan ini” jelasnya.

“Hasil yang ingin dicapai adalah diharapkan nantinya adanya keselarasan program bidang kawasan permukiman di Prov. Kalteng, terbentuknya forum bersama antara pemerintah provinsi dan pemerintah Kabupaten/Kota untuk ketersediaan data bidang kawasan permukiman” pungkas Flederick.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Nitta Rosalin, hadir pula secara daring Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Kementerian PPN/Bappenas Tri Dewi Virgiyanti, serta Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR Yuke Ratnawulan melalui zoom meeting.

Peserta yang hadir sebanyak 70 orang, terdiri dari Perangkat Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota yaitu Bapeddalitbang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, dan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan se Kalteng.

(Don/MMC/**)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!