DPRD Gunung Mas

Diimbau Bayar Tagihan PDAM Tepat Waktu

“Ketaatan masyarakat melakukan pembayaran PDAM tepat waktunya sebagai penunjang pelayanan PDAM di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) yang maksimal dan lebih baik,” ucap Wakil Ketua I DPRD Gumas Binartha, Senin (8/4/2024).

GERAKKALTENG.com – KUALA KURUN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengimbau kepada para pelanggan perusahaan daerah air minum (PDAM) agar taat dan tepat membayar kewajibanya sebelum tanggal jatuh tempo. Ketaatan untuk membayar biaya pemakaian air bersih ini sebagai ini perwujudan sebagai warga negara yang baik.

“Ketaatan masyarakat melakukan pembayaran PDAM tepat waktunya sebagai penunjang pelayanan PDAM di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) yang maksimal dan lebih baik,” ucap Wakil Ketua I DPRD Gumas Binartha, Senin (8/4/2024).

 Dia meminta dan mengharapkan dengan masyarakat selaku pelanggan agar taat membayar tagihan air dari PDAM dan bisa tepat waktu. Bahkan dia meminta agar masyarakat menghindari terjadinya tunggakan pembayaran langganan air bersih dari PDAM. 

“PDAM ini perusahaan milik daerah. Milik Pemkab Gumas. Dimohon agar masyarakat tepat waktu dalam pembayaran tagihan langganan air PDAM,” katanya.

Politikus dari Partai Golkar ini mengatakan apabila pembayaran tidak tepat waktu dalam kurun waktu tertentu masyarakat bisa dikenakan denda. Bahkan dendanya bisa berlipat. Karena itu diimbau kepada masyarakat pelanggan PDAM jangan sampai terkena denda. Itu artinya pelanggan harus membayar langganan PDAM tepat waktunya.

“Yang perlu diingat yakni batas waktu pembayarannya. Masyarakat harus menghidari terjadinya pemutusan atau dikenakan denda. Begitu juga sebaliknya PDAM. Jika semua pemayaranya hampir 90 persen, maka pelayanan harus ditingkatkan,” ujarnya. (dn/ag)

 

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!