Barito Timur

Dukung Program 3 Juta Rumah Pemerintah Bebaskan BPHTB Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Foto: Ilustrasi.

Gerakkalteng.com – Tamiang Layang -Dalam mengurangi backlog perumahan dan mengentaskan kemiskinan, pemerintah berkomitmen untuk terus mendukung program pembangunan 3 juta unit rumah yang tersebar di berbagai wilayah, termasuk perkotaan, pedesaan dan daerah pesisir.

Dalam mendukung program tersebut dilakukan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri antara Menteri Dody, Mendagri Tito Karnavian, dan Menteri PKP Maruar Sirait tentang Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan Tiga Juta Rumah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Barito Timur, Suma Wara Maharati, menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk memperoleh rumah yang layak huni.

“Kami berharap Perbup ini dapat menjadi salah satu langkah strategis dalam mendukung percepatan pembangunan rumah bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Dengan pembebasan BPHTB ini, beban masyarakat berpenghasilan rendah dapat berkurang sehingga mereka lebih mudah memiliki hunian yang layak,” kata Suma Wara Maharati, Selasa (21/1/2025).

Dijelaskan Suma, objek BPHTB yang diberikan pembebasan mencakup perolehan hak atas tanah dan atau bangunan, termasuk hak milik, hak guna bangunan, hak pakai, dan hak milik atas satuan rumah susun.

Namun, pembebasan ini hanya berlaku untuk masyarakat yang memenuhi kriteria sebagai MPR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Untuk wilayah Kalimantan, kriteria MPR ditetapkan berdasarkan penghasilan maksimal Rp. 7.000.000 bagi yang tidak kawin dan Rp. 8.000.000 bagi yang sudah kawin. Selain itu, luas bangunan untuk rumah umum dan rumah susun dibatasi maksimal 36 meter persegi, sedangkan untuk rumah swadaya maksimal 48 meter persegi,” jelasnya.

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan pembebasan BPHTB ini diharuskan mengajukan permohonan dengan melampirkan persyaratan, seperti dokumen identitas sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dan bukti pendukung lainnya.

Perbub ini resmi ditetapkan pada 27 Desember 2024 dan dapat diakses melalui situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Barito Timur di jdhi.baritotimurkab.go.id

“Semoga masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan ini dengan baik. Kami juga mendorong semua pihak, termasuk perangkat desa dan kelurahan, untuk menysosialisasikan informasi ini kepada masyarakat luas,” demikian. (ags)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!