Barito Timur

Bupati Bartim Larang Praktik Gratifikasi di Lingkup Pemkab

Foto: Bupati Barito Timur, M. Yamin.

Gerakkalteng.com – Tamiang Layang – Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme serta mengupayakan pengendalian gratifikasi sebagai perwujudan dari integritas pegawai dalam menjalankan tugas dan fungsi secara sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab, maka Bupati Barito Timur, M. Yamin dengan tegas melarang seluruh perangkat daerah di Pemerintah Kabupaten Barito Timur agar tidak menerima bentuk gratifikasi apapun terkait Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

Larangan ini ditegaskan dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/149/Tahun 2025. Dalam kebijakan ini, bupati menegaskan bahwa pejabat dan pegawai negeri dilarang keras menerima atau meminta gratifikasi dalam bentuk apapun, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR), karena dapat berujung pada tindak pidana korupsi.

“Keputusan ini merujuk pada Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 24 Tahun 2020 serta Surat Edaran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 14 Maret 2025,” jelas M. Yamin.

Melalui surat edaran tersebut, M. Yamin menjelaskan pentingnya dukungan semua pihak dalam upaya pencegahan korupsi, khususnya terkait pengendalian gratifikasi dalam perayaan hari besar lainnya.

Pegawai negeri dan penyelenggara negara diimbau untuk menjadi teladan dengan tidak memberi atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya, termasuk dalam bentuk permintaan dana atau hadiah seperti Tunjangan Hari Raya (THR).

“Permimtaan semacam itu, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama pegawai negeri, dilarang dab dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi,” jelasnya.

Kemudian, Bupati mengingatkan sesuai Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan beralawanan dengan kewajiban atau tugasnya wajib melaporkannya kepada KPK dalam waktu 30 hari kerja sejak penerimaan.

“Ketentuan teknis mengenai pelaporan gratifikasi diatur dalan peraturan KPK nomor 2 Tahunn2019,” jelas M. Yamin.

Penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak dan kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial kepada panti jompo, atau pihal yang membutuhkan.

Penyerahan tersebut harus didokumentasikan dan dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) melalui Inspektorat Kabupaten Barito Timur dan selanjutnya akan melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.

Pemerintah Kabupaten Barito Timur juga menegaskan larangan penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi serta meminta setiap instansi untuk memberikan imbauan internal agar menolak gratifikasi dalam bentuk apapun.

“Pimpinan asosiasi, perusahaan, serta masyarakat diharapkan turut serta dalam langkah-langkah pencegahan ini dengan memastikan kepatuhan dan menghimbau anggotanya untuk tidak memberikan gratifikasi, suap, atau uang pelicin kepada pegawai negeri maupun penyelenggara negara,” jelasnya.

Apabila, jika terjadi permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau pihak berwenang.

“Diharapkan dengan adanya langkah ini, integritas dan tata kelola pemerintahan yang bersih dapat terus terjaga demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Barito Timur,” demikian. (ags)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!