DPRD Kotawaringin TimurKotawaringin Timur

Raperda Protokol Kesehatan Diuji Publik

"Guna penyempurnaan isi dari rancangan perda sebelum diajukan ke DPRD Kabupaten Kotim kami melakukan uji publik terlebih dahulu untuk mendapatkan masukan-masuk dari tokoh masyarakat, agama, adat maupun yang lainnya," kata wabup.

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Badan Penaggulangan Bencana Daerah (BPBD) melakukan uji publik terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) Kabupaten Kotim  tentang protokol kesehatan di Aula Angerek Tebu lantai II Sekda Kotim, Kamis (17/6/2021).

Kegiatan tersebut dibuka oleh Wakil Bupati Kabupaten Kotim Irawati. Dalam sambutannya ia mengatakan uji publik tersebut merupakan salah satu tahapan dalam pembentukan peraturan daerah (Perda) yang bertujuan untuk mendapatkan masukan dari komponen masyarakat.

“Guna penyempurnaan isi dari rancangan perda sebelum diajukan ke DPRD Kabupaten Kotim kami melakukan uji publik terlebih dahulu untuk mendapatkan masukan-masuk dari tokoh masyarakat, agama, adat maupun yang lainnya,” kata wabup.

Dirinya berharap dalam uji publik ini dapat mendapatkan masukan-masukan untuk penyempurnaan raperda yang akan ditetapkan, agar benar-benar menjadi perda yang bermanfaat dan diterapkan, sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana.

“Dalam undang-undang tersebut dijelaskan peyeleggaraan penaggulangan bencana merupakan tanggung jawab bersama antara masyarakat, pemerintah daerah dan dunia usaha, baik tahapan praktek bencana, saat tanggap darurat maupun pasca bencana, dengan tujuan untuk menjamin terselenggaranya penangulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh,” ucap Irawati.

Ia juga mengatakan raperda tentang protokol kesehatan ini untuk mempercepat penaggulangan dan penanganan penyebaran  Covid-19 yang masih terjadi di Kabupaten Kotim, oleh sebab itu maka dibutuhkanlah payung hukum dalam penegakan protokol kesehatan dan penaganan Covid-19 sebagai upaya pengendalian peyebaran virus mematikan itu. (sog/agg)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!