Korupsi
Empat Terdakwa Mengaku Salah
Para terdakwa korupsi Multimedia DInas Pendidikan dan Pariwisata Kotawaringin Timur | GERAK KALTENG |
PALANGKA RAYA, GK- Empat orang pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawarigin Timur yang mejadi terdakwa dalam kasus pengadaan alat multimedia mengaku bersalah saat sidang. Mereka ini mengaku lalai karena bermodalkan rasa percaya saja
Empat terdakwa itu yakni, Ibrahim, Damanik, Calon dan Yanero. “Itu kesalahan saya yang mulia, saya percaya dan tidak memeriksa,” ucap salah satu terdakwa yakni Kadisdik Kotim Yanero, Rabu (6/8) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kalimantan Tengah.
Yanero pun mengaku kaget soal pengadaan ini dan banyak hal yang baru dirinya ketahui setelah didudukan di kursi Pesakitan Pengadilan Tipikor. “Saya baru tahu disini kalau barang itu harusnya ke Disdik dulu sebelum disalurkan ke sekolah-sekolah,” tuturnya.
Sementara itu, ke empat terdakwa mengaku tak mengenal Iking. Nama ini baru mereka dengar dipersidangan dan saat proses lelang tak ada nama itu pernah mereka temui. “Tidak kenal yang mulia,” kata Ibrahim saat ditanya Hakim.
Iking yang menjadi terdakwa dalam kasus pustu miring sebagai Konsultan Perencana dan divonis bersalah, namanya ikut disebut dalam kasus multi media ini. Iking ialah pemilik CV Rancangan Indah Palawa yang digunakan Surya Sampurna untuk ikut dalam proyek yang menurut keterangan terdakwa sudah diatur.
Seperti berita sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi ini sedikitnya ada 42 item yang diamankan sebagai barang bukti berupa laptop dan proyektor dari tujuh sekolah tingkat atas yang tersebar di Kabupaten Kotim. Ketujuh sekolah yang menerima proyek pengadaan alat pembelajaran multimedia tersebut adalah SMA Samuda, Bagendang, Mentawa Baru Ketapang, Baamang, Kota Besi, Cempaga dan Parenggean.
Proyek itu bergulir pada 2008 silam dengan anggaran sebesar Rp 700 juta yang total kerugiannya berdasarkan hitungan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Kalimantan Tengah (Kalteng) sebesar Rp412 juta.(SOG/GK)