|
Istimewa terdakwa tipikor agrowisata Darmawan Susilo ,status tahanan rotan dialihkan menjadi tahanan kota,dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 4 Tahun divonis Ringan yakni 14 bulan oleh Majelis Hakim yang diketuai Alfon SH MH didampingi Hakim Anggota Anuar Sakti Siregar SH MH serta Darlina Darwis SH. Poto Sogianto GK |
PALANGKA RAYA, GK- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kalimantan Tengah menjatuhkan vonis 1 tahun 2 bulan kepada Darmawan Susilo. Jaksa Penuntut Umum Tarung SH dengan tegas menyatakan banding.
“Ya tidak sesuai sama tuntutan Jaksa Penuntut Umum, tadi dituntut 4 tahun divonis majelis hakim 1 tahun 2 bulan, lebih dibawah 2/3, jadi kami menyatakan banding,” kata JPU Kejaksaan Negeri Sukamara, Tarung SH Selasa (26/8) di Palangka Raya.
Pria yang juga Kepala Seksi Pidana Khusus ini lebih jauh mengatakan, selain soal pidana penjara, pihaknya juga memilih banding lantaran uang pengganti yang tidak sesuai dengan kerugian negara. Bahkan hal itu memunculkan pertanyaan, siapa yang mengganti kerugian negara ini.
“Kerugian negara yang sebesar Rp301 juta, dikurang 200 sekian jadi 88 juta. Nah apakah kerugian negara ini dibebankan kepada Suwarni? Kan tak mungkin dia diadili 2 kali dalam perkara yang sama,” lanjut Tarung.
Adapun dalam amar putusan, Majelis Hakim yang dipimpin Alfon menyebutkan terdakwa tak terbukti menikmati uang negara dalam proyek pembebasan lahan ini. Hal itulah yang menjadi pertibangan hakim mengurangi angka uang pengganti yang harus dibayar terdakwa.
Menanggapi hal ini Tarung tak ingin menyanggah hal itu. Ia menyatakan hal ini adalah murni pertibangan hakim. “Ya itu pertimbangan hakim. Saya sependapat dengan ahli (BPKP) tapi hakim tak sependapat,” katanya menyoal kerugian negara yang harus dibayar terdakwa.
Darmawan Susilo ialah Panitia Pelaksana Kegiatan dalam proyek pembebasan lahan di Kabupaten Sukamara. Dalam proyek ini diduga terjadi mark up harga hingga merugikan negara.
Darmawan pun diseret ke meja hijau oleh Kejari Sukamara dan kemarin divonis majelis hakim bersalah. Terdakwa ini mendapat vonis 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp50 juta subaider 1 bulan penjara.
Kerugian negara yang harus dibayar sebesar Rp88 juta. Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya Darmawan dituntut 4 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 3 bulan dan ganti kerugian Rp301 juta.
Putusan ringan terhadap terdakwa oleh ketua Majelis Hakim Pengadilan tipikor pengadilan negeri Palangka Raya mendapat kecaman dari Direktur LSM Low and Develovment Wacth (LDW) Kalimantan Tengah “Drs.Menteng Asmin. Putusan Majelis Hakim terhadap terdakwa korupsi Darmawan Susilo hanya 1,2 tahun sementara tuntutan Jaksa 4 tahun dinilai sebagai vonis yang irasional,tidak sensitif terhadap kerinduan masyarakat pada penegakan hukum yang egaliter dan berkeadilan serta tidak istimewa ,karena kasus korupsi adalah termasuk kejahatan luar bisa dan penanganannya bersifat istimewa (exra ordinary crime),harusnya vonis untuk Darmawan Susilo juga harus istimewa.
dalam perkara tipikor agrowisata dinas pertanian Sukamara ini malah terjadi perlakuan khusus oleh Hakim terhadap Susilo Darmawan dengan memberikan ststus sebagai tahanan kota dan putusan ringan dari tuntan JPU kajari Sukamara yakni 4 Tahun Penjara dan akhirnya divonis ringan oleh Hakim yaitu 14 bulan penjara.
Ada apa dengan vonis ringan Darmawan Susilo oleh Hakim tipikor pengadilan tipikor pengadilan Negeri Palangka Raya. Vonis ringan ini adalah merupakan pencideraan konstitusional yang serius dan penodaan keadilan, Yang akibatnya masyarakat gagal menyaksikan penderitaan koruptor karna vonisnya tidak bersifat istimewa demikian diucapkan Menteng Asmin dengan tegas. Sogi