Hukum dan KriminalKorupsi

Hambit Turun Gunung, Riwayat Ketua MK Tamat

JAKARTA, GK– Ketua MK Akil Mochtar, Anggota DPR RI asal Kalteng Chairun Nisa serta Bupati Gunung Mas Hambit Bintih yang tertangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap terkait sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kamis (3/10) resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, Tubagus Wawan dan Susi, terkait kasus Pilkada Lebak, Banten.

“Semua orang yang diperiksa secara intensif sejak pukul 22.00 WIB semalam itu sebanyak 13 orang, tetapi kemudian ditetapkan oleh komisi sebanyak 6 orang. Semua pihak yang ditetapkan sebagai tersangka ditahan dalam rutan KPK,” kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (3/10) petang.
Sementara sejumlah orang yang ditangkap namun tak ditahan tetap dicekal karena diperlukan dalam pemeriksaan lebih lanjut. “Untuk berbagai pihak lainnya yang tidak ditahan kita cekal,” kata Bambang.
Sementara itu, PDI Perjuangan mendukung KPK mengusut tuntas dugaan suap sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalteng. PDIP menegaskan tindakan Bupati Gunung Mas Hambit Bintih yang sudah jadi tersangka dilakukan atas inisiatif sendiri. “Kalau sudah melanggar hukum ya kita serahkan kepada KPK,” ” kata Ketua Badan Pemenangan Pemilu TB Hasanuddin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (3/10).
Hasanunddin mengaku tak kenal Hambit Bintih yang merupakan kader PDIP di Kalteng. Dia justru mempertanyakan kenapa Bupati Gunung Mas itu bekerjasama bersama politisi Partai Golkar Chairun Nisa dan menyuap Ketua MK Akil Mochtar. “Cuma dipertanyakan, kenapa sama Partai Golkar? Kami nggak tahu menahu,” ujarnya.
Hasanuddin belum menegaskan apakah selanjutnya Hambit akan dipecat sebagai kader PDIP. Yang jelas, PDIP menyerahkan kasus itu sepenuhnya kepada KPK. “Partai tidak menginisiasi orang itu. Itu urusan pribadi. Dan partai tidak tahu-menahu,” pungkas Hasanuddin.
Seperti diketahui, sebelumnya dalam situs resmi Mahkamah Konstitusi, sidang pembuktian perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah No 121 dan 122/PHPU.D-XI/2013 masih digelar MK dengan agenda pemeriksaan saksi-sakis. Sidang Rabu (2/10) tadi dipimpin langsung Akil Mochtar.
MK telah menggelar empat kali sidang sengketa pilkada Gunung Mas ini yang dipimpin Akil Mochtar.
Pelaksanaan Pilkada di Gunung Mas memang bermasalah sehingga diajukan ke MK. Ditemukan ada kertas suara dengan lubang menganga sehingga dianggap tidak wajar dan menimbulkan dugaan itu disengaja untuk mengambil bagian gambar sebagai bukti bahwa sang pemilih benar memilih calon tertentu untuk kemudian ditukar dengan sejumlah uang.
Perkara sengketa Pilkada tersebut saat ini memang tengah disidangkan di MK, walaupun Hambit telah ditetapkan sebagai Bupati Gunung Mas incumbent.
Pilkada Kabupaten Gunung Mas digelar pada 4 September 2013 dan diikuti oleh 4 pasangan. 4 Pasangan calon sesuai Keputusan KPU tersebut, yaitu pasangan Jaya S Monong dan Daldin, pasangan Hambit Bintih dan Arton S Dohong, pasangan Kusnadi B. Halijam dan Barthel D Suhin, dan pasangan Aswin Usop-Yundai.
Sengketa pilkada Gunung Mas sendiri diajukan dua pemohon, yakni Alfridel Jinu dan Ude Arnold Pisy (pasangan bakal calon) dengan nomor perkara 121/PHDU.D-XI/2013, dan Jaya Samaya Monong dan Daldin (pasangan nomor urut satu) dengan nomor perkara 122/PHDU.D-XI/2013.
Dalam resume perkara pasangan Alfridel Jinu dan Ude Arnold Pisy keberatan dengan hasil pilkada yang digelar 4 September 2013 lalu dan ditetapkan hasilnya pada 11 September 2013. Keduanya kemudian membawa kasus ini ke MK dengan termohon, KPU Kabupaten Gunung Mas, dan Pelaksana Tugas Bupati Gunung Mas pada 13 September 2013.
Alasan permohonan perkara karena Pemilukada Kabupaten Gunung Mas yang diselenggarakan pada tanggal 4 September 2013, diikuti oleh peserta Pemilukada yang didasarkan pada SK KPU Kabupaten Gunung Mas Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2013, yang mana SK tersebut telah dibatalkan melalui Putusan PengadilanTata Usaha Negara Palangkaraya Nomor 23/G/2013/PTUN.PLK tanggal 20 Agustus 2013;
Alasan kedua, walaupun KPU Kabupaten Gunung Mas telah mengajukan banding atas Putusan Pengadilan TUN Palangkaraya Nomor 2 3/G/2013/PTUN.PLK, seharusnya KPU Kabupaten Gunung Mas menerbitkan SK baru menggantikan SK KPU Kabupaten Gunung Mas Nomor 15 Tahun 2013. Dengan demikian, pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam Pemilukada Kabupaten Gunung Mas 2013 tidak mempunyai landasan hukum yang sah;
Ketiga, pemohon keberatan terhadap langkah Termohon I yang tetap melakukan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilukada Kabupaten Gunung Mas 2013, bahwa pemungutan suara Pemilukada Gunung Mas berjalan dengan tidak demokratis dengan indikator antara lain: berita Acara Model DB
Tak hanya itu, KWK KPU hanya ditandatangani satu saksi pasangan calon; termohon I mengabaikan kesimpulan dan rekomendasi Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah yang menyatakan telah terjadi pelanggaran terhadap bakal pasangan calon atas nama Alfridel Jinu, Sh dan Ude Arnold Pisy;
Alasan lain, Termohon I mengabaikan rekomendasi Panwaslu Kabupaten Gunung Mas yang menyatakan agar tahapan Pemilukada Gunung Mas ditunda sampai proses Pengadilan di PTUN memiliki putusan final dan mengikat;
Tak hanya itu, Pemohon juga keberatan dengan Termohon II yang menerbitkan Keputusan Bupati Gunung Mas Nomor 349 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Gunung Mas Nomor 180 Tahun 2013 tentang Tim Koordinasi dan Sekretariat Dukungan Kelancaran Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Gunung Mas, karena pada kenyataannya SK tersebut dijadikan sebagai infrastruktur oknum pejabat untuk menekan bawahan agar berpihak kepada kandidat tertentu.
Dalam hal ini, semua Kepala SKPD atau Kaban, pejabat eselon II, III, IV, dan V pada saat hari pemungutan suara disebar ke kecamatan atau desa untuk mempengaruhi pemilih.
Sementara pasangan Jaya Samaya Monong dan Daldin menganggap ada sejumlah kecurangan yang terstruktur, sistematis, masif, dan berpengaruh dalam perolehan suara masing-masing calon dalam pelaksanaan pemilukada di Gunung Mas.
Kecurangan yang dilakukan KPU Kabupaten Gunung Mas, di antaranya pemilih anak di bawah umur, terdapat 125 kartu pemilih tidak dibagikan, penambahan 344 pemilih dengan membuat RT fiktif, membagikan sisa surat suara untuk dicoblos.
Tak hanya, terdapat juga kartu pemilih dengan identitas sama, rekapitulasi dilakukan sebelum waktu yang ditentukan, pada surat suara gambar salah satu calon pasangan disobek pemilih dan surat suara itu dinyatakan sah. Terdapat juga penghilangan 505 pemilih berdasarkan DPT di TPS 01 Teluk Nyatu Kecamatan Kurun, menghilangkan 530 pemilih berdasarkan DPT di salah satu TPS lain di Teluk Nyatu.
Kecurangan diduga dilakukan pasangan calon nomor urut 2, antara lain melakukan politik uang, membayar calo pemilih dengan maksud agar calo npemilih tidak memilih calon nomor urut 1.

– Akan Dilanjutkan Hamdan Zoelva

Sidang lanjutan sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, akan diambil alih oleh Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva. Itu dilakukan menyusul tertangkapnya Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Akil ditangkap oleh KPK dalam operasi tangkap tangan di rumah dinasnya, di Kompleks Widya Candra, Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2013) malam. “Sidang itu (sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas) akan berjalan prosesnya. Saya yang akan pimpin sidangnya,” kata Hamdan di Gedung MK, Kamis (3/10).
Hamdan menuturkan, sidang sengketa tersebut masih akan berlanjut dan berproses seperti biasanya, tanpa menyoalkan kasus penyuapan yang diproses di KPK. “Akan diproses seperti biasa. Ada dua tahap lagi. Satu tahap adalah panel melaporkan kepada rapat pleno, setelah itu baru vonis,” jelasnya.
Jadwal sidang vonis belum ditentukan jadwalnya. Sebab, MK masih menunggu perkembangan perkara yang akan terjadi. “Sidang putusan sampai saat ini belum dijadwalkan, dalam waktu singkat akan dijadwalkan,” cetusnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!