Hukum dan Kriminal
Bea Cukai Temukan Rokok dengan Pita Cukai Palsu
SAMPIT – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sampit, bersama Satpol PP Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengamankan barang bukti satu slop atau 11 bungkus rokok ilegal merek Saga yang menggunakan pita cukai palsu, saat menggelar razia rokok ilegal di Sampit, Rabu (26/10/2022).
“Penjual rokok ilegal itu nantinya akan ditindaklanjuti berupa pemanggilan untuk dimintai keterangan”, kata Pelaksana Pemeriksa Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sampit Kadek.
Ia menyebutkan, pihaknya menyisir lima titik di pasar PPM pada sebuah agen, sedangkan Satpol PP menyisir tiga titik lainnya.
“Kegiatan di PPM tidak menemukan adanya indikasi rokok ilegal, namun tim hanya menemukan rokok ilegal pada satu pedagang di Jalan Juanda Sampit”, ucapnya.
“Berdasarkan informasi, pedagang mendapatkan rokok tersebut dari para sales, kami mengimbau kepada agen, pedagang dan juga masyarakat agar menghindari rokok-rokok jenis ilegal tersebut”, tandas Kadek. (Tbk/bud)