HEADLINEHukum dan KriminalKotawaringin Barat

Gepak Kobar Sukses Berikan Pendampingan, 21 Warga Desa Umpang Hanya Divonis 4 Bulan 10 Hari

Febby, Ketua Gepak Kobar

PALANGKA RAYA – Kasus dugaan pencurian buah kelapa sawit yang melibatkan 21 orang warga Desa Umpang, Kabupaten Kota Waringin Barat (Kobar) telah mendapat vonis dari Pengadilan Negeri Pangkalan Bun. Para terdakwa dijatuhi hukuman pidana 4 bulan 10 hari dalam sidang putusan yang digelar Senin (15/5/2023).

Febby selaku Ketua Ormas Gepak, Kabupaten Kobar yang selama ini memberikan pendampingan terhadap masyarakat Desa Umpang yang berselisih dengan pihak PT Astra Agro Lestari mengatakan, putusan tersebut sudah sesuai harapan. Dimana, perjuangan yang dilalukan pihaknya selama ini berhasil menyelesaikan permasalah terkait pidanan yang melibatkan masyarakat dan pihak perusahaan.

“Tentunya putusan ini sudah sesuai dengan yang kami harapkan. Sejumlah proses untuk penyelesaian masalah ini juga sudah Gepak perjuangan untuk memberikan pendampingan terhadap masyarakat dalam permasalahan pencurian buah sawit ini” jelas Febby.

Upaya yang dilakukan Gepak sendiri sebutnya, salah satunya ialah adanya perdamaian antara warga dengan pihak perusahaan dalam kasus dugaan pencurian buah sawit tersebut. Bahkan, pihak perusahaan sendiri bersedia mencabut laporan yang sebelumnya telah ditangani di pihak kepolisian.

“Tujuan kami dari Gepak, murni untuk membantu memperjuangkan hak-hak masyarakat yang sedang berselisih dengan pihak perusahaan” ungkap Febby.

Pendampingan dari Gepak sendiri kepada masyarakat Desa Umpang tidak hanya dalam kasus tindak pidana pencurian buah sawit tersebut. Gepak juga memberikan pendampingan kepada masyarakat dalam gugatan PTUN terhadap PT Astra Agro Lestari terkait sejumlah tuntutan dari masyarakat terhadap perusahaan tersebut.

“Pendampingan akan terus kami berikan kepada masyarakat yang selama ini sedang berselisih dengan perusahaan tersebut. Tujuan kami tetap seperti komitmen semula, yaitu masyarakat memperoleh apa yang menjadi haknya. Dalam permasalahan ini juga, kami tetap mengingatkan masyarakat agar situasi kondusif di Kobar tetap terjaga” tegas Febby.

Sebelumnya, sebanyak 21 orang warga Desa Umpang diamankan atas dugaan pencurian buah kelapa sawit di areal PT Astra Agro Lestari. Aksi ini dilakukan masyarakat, karena ingin menuntut haknya dari perusahaan yang dinilai mengabaikan sejumlah kesepakatan dengan masyarakat setempat.

Setelah terjadinya kasus tersebut, pihak Gepak Kabupaten Kobar memberikan pendampingan kepada masyarakat dalam proses hukum tersebut. Setelah beberapa kami melakukan komunikasi dengan pihak perusahaan, PT Astra Agro Lestari kemudian bersedia untuk berdamai atas permasalahan tersebut. Termasuk pihak perusahaan mencabut laporan yang sebelumnya ditangani Polres Kobar, meskipun kasus tersebut sudah dalam tahap pemberkasan dan dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun, hingga proses sidang. (bud)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!