HEADLINEHukum dan KriminalKatinganKorupsi

Mantan Bupati Katingan Ahmad Yan Tenglie Ditetapkan Tersangka

Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng : Akhirnya menetapkan mantan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie sebagai tersangka kasus raibnya dana APBD senilai Rp35 miliar.

PALANGKA RAYA,GERAKKALTENG.COM -Sejak 9 September 2017 sempat menyeroak kepermukaan dan menjadi perbincangan hangat dimasyarakat perihal raibnya 35 miliar rupiah dana APBD Tahun 2014 yang disimpan Pemerintah Kabupaten Katingan dalam bentuk Devosito pada Bank BTN Pondok Pinang Jakarta.

Informasi terakhir uang tersebut masih di simpan sebesar Rp 35 Miliar dari saldo awalnya sebesar Rp 100 miliar. Ketika dilakukan pengecekan oleh pemerintah daerah dan ternyata sisa uang tersimpan hanya tersisa Rp 935 Juta. Sempat ditarik pemerintah daerah Rp 65 miliar, namun peruntukannya hingga sekarang masih belum jelas penggunaanya.

Ketua DPRD Kabupaten Katingan Ignatius Mantir L Nussa (14/09/2017) kepada sejumlah Wartawan membenarkan Dana Miliaran rupiah milik Pemerintah Kabupaten katingan yang didevosito di Bank BTN Pondok Pinang Jakarta setelah menerima pemberitahuan resmi melalui surat dari Pemerintah Kabupaten Katingan.

Misteri Raibnya dana Pemkab katingan ini telah dilaporkan Bupati Katingan Sakariyas ke Polda Kalteng untuk dilakukan pengusutan untuk menemukan siapa dalang yang paling bertanggingjawab dalam pengelolaan keuangan daerah.

Pihak penyidik Reskrimsus Polda kalteng terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat menghilangnya APBD Pemkab Katingan yang tersimpan di Bank luar Kalteng tersebut.

Untuk diketahui semua pejabat teras Pemerintah Kabupaten Katingan sudah diperiksa untuk diminta keterangan oleh penyidik antara lain Drs.Roby MAP,Asisten III Setda Kabupaten Katingan Alpian Nor SH MH Kabid Perbendaharaan dan Kas Daerah Tekli,Sekda kabupaten Katingan Drs.Nikodemus MM dan Bupati Sakariyas,SE.

Dalam waktu yang cukup lama  hingga memasuki pertengahan tahun 2018  ini,akhirnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus melalui Subdit Tindak Pidana Korupsi akhirnya menetapkan mantan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Adex Yudiswan melalui Kabid Humas AKBP Hendra Rochmawan kepada sejumlah wartawan membenarkan penetapan tersangka atas Yantenglie tersebut. “Saat ini sudah proses sidik. Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Hendra, Senin (2/6) siang.

Perwira yang pernah menjabat Kapolres Palangka Raya,Kapolres Kapuas dan Kepala SPN Cilik Riwut ini, menambahkan dalam waktu dekat penyidik akan melakukan pelimpahan atas kasus tersebut ke Kejati Kalteng. “Dalam waktu dekat akan kita limpahkan dan nanti kita akan buka ke publik,” jelasnya.(wan/sog)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!