Kalimantan TengahKorupsiPulang Pisau
Dibuat Kontrak Rekayasa, Rekanan Tinggal Tanda Tangan
![]() |
Terdakwa H Supardi didampingi PH Ipik Harianto SH, Kartika SH, Terdakwa Ampung Loth didampingi PH Pua Hardinata SH , dan untuk terdakwa Agus Siswandi tanpa PH. Poto Sogianto GK |
Terkait Proyek Meubeler di Dinkes Pulpis Rugikan Negara Rp.685 Juta
Dalam fakta persidangan ini terungkap bahwa proyek pengadaan meubeler untuk 11 puskemas di kabupaten Pulang Pisau Tahun 2008 itu, tidak sesuai Daftar Isian Pengguna Anggaran (DIPA). Sehingga, ketiga kontraktor yang sudah melakuakan pengadaan barang, tidak dapat mencairkan dana proyek tersebut. “kami tidak dapat mencairkan dana kontrak kerja kami pada awalnya, karena ada perbedaan dengan DIPA,” ungkap saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Heddy H Senjaya SH MH.
Kemudian Lanjut saksi setelah melakuan diskusi bersama kontraktor lainnya, mereka lalu menghadap ke terdakwa Supardi. Hasilnya, dibuat lelang baru dengan kontrak baru yang sesuai DIPA. “Semuanya dibuat oleh Dinas Kesehatan , kami tinggal tanda tangan saja ungkap saksi didepan Majelis Hakim yang diketuai HR. Unggul Warso SH MH didampingi Hakim Anggota Darlina Darwis SH dan Anuar Sakti Siregar SH MH. Untuk diketahui pada tahun 2008, Dinas Kesehatan Pulpis menerima dana sebesar RP 10.443.400. 000, yang berasal dari dana APBN dan dana pendampingan dari APBD Kabupaten Pulang Pisau.
Dari dana ini, Dinas Kesehatan mengelokasikan dana sebesar RP 1,6 miliar untuk pengadaan meubeler berupa almari, komputer/notebook, tempat tidur, sofa,proyektor, televisi dan sound system. Dari proyek inilah, kemudian ditemukan adanya kelebihan pembayaran untuk tujuh kontrak dengan pihak rekanan yang telah dibayarkan. Kelebihan pembayaran ini, terungkap dari hasil temuan audit BPKP Kalimantan Tengah, yang menunjukan adanya penggelembungan harga dari sejumlah unit barang yang diadakan dalam proyek tersebut. Sehingga, negara dirugikan lebih dari RP 685juta. Sidang perkara ini, akan digelar 8/9 dengan agenda kembali menghadirkan sejumlah saksi lainnya pada pekan depan.Sogi GK