KorupsiPalangka RayaSukamara
Soal Pemindahan Status Tahanan, Hakim Persilahkan Jika Ingin Dilaporkan
Alfon |
PALANGKA RAYA, GK- Majelis Hakim yang menangani kasus korupsi Agrowisata Kabupaten Sukamara mempersilahkan pihak yang ingin melapor terkait kisruh pemindahan status penahanan. Namun jika tak terbukti, pihaknya juga akan mengambil langkah hukum lantaran hal itu dinilai sebagai intervensi kepemimpinan hakim dalam menangani suatu kasus.
“Silahkan! Tapi kalau laporan tidak benar saya juga melaporkan balik, karena itu hak saya,” kata Alfon menjawab pertanyaan wartawan soal kehendak ketua LSM Law and Development Watch Kalteng, Menteng Asmin melapor ke Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA), Rabu (13/8) saat ditemui di ruangannya.
Menurut Alfon, kata akan melapor itu merupakan sebuah ancaman atas independensi pihaknya dalam memutus suatu perkara. “Melapor itu konotasinya mengancam. Saya menganggap itu bisa menggangu saya (hakim) dalam melaksanakan tugas saya,” tegasnya kemarin.
Dijelaskan Alfon, pemindahan status penahanan terdakwa merupakan kewenangan majelis hakim. Namun tegasnya, pihaknya tak pernah menggunakan kewenangan itu secara sembarangan lantaran ada hal yang harus dipertimbangkan antara lain soal pehinlangan barang bukti, mengulangi perbuatan dan kemungkinan terdakwa melarikan diri.
“Itu kewenangan kita, tapi kita tidak menggunakannya secara sembarangan. Bukan saya sendiri yang memutuskan (pemindahan status penahanan) tapi pertimbangan majelis hakim,” tuturnya singkat.
Hal senada juga disampaikan Kepala PN Palangka Raya, Aris Munandar. Jelasnya, jika terdakwa sakit bisa dilakukan pemindahan status penahanan dari tahan rutan menjadi tahanan kota atau tidak ditahan.
Syarat mengajukan pemindahan status tahan tersebut semua boleh, asalkan terdakwa tidak menghilangkan barang bukti dan tidak melarikan diri. “Paling penting terdakwa yang memohon ini tidak mengilangkan barang bukti dan tidak melarikan diri, itu bisa,” tukas Aries, Rabu (12/8) lalu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tarung yang menangani perkara ini mengatakan, pemindahan penahan bukan lagi kewenangan jaksa tapi di pengadilan yang menyidangkan. “Pemindahan ini bukan lagi kewenangan jaksa dan kita tidak tahu pertimbangan hakim mengalihkan status ini. Kita tidak bisa ikut campur lagi, karena bukan lagi kewenangan jaksa,” ucapnya singkat.
Hal ini berawal dari pernyataan Ketua Posko Pemantau Peradilan Kalteng yang juga ketua LSM Law and Development Watch Kalteng, Menteng Asmin. Dikatakannya tak boleh ada pemindahan status tahanan dari rutan ke kota, kalau terdakwanya tersangkut kasus korupsi yang ancaman hukumannya lebih dari 1 tahun.
“Kalau hakim memberikan pemindahan dari tahanan rutan ke tahan kota, artinya ada permaianan,” tegasnya saat dihubungi melalui telepon.
Dijelaskannya, ketentuan tersebut memang tidak ada dalam undang-udang, tetapi ada ketentuan yang diatur oleh Mahkamah Agung. “Ya itu memang tidak diatur detail dalam UU tetapi ada ketentuan MA. Ya kita akan laporkan itu ke Komisi Yudisial dan MA, kenapa hakim bisa memindahakan status terdakwa begitu, nanti banyak terdakwa korupsi yang bebas di luar,” tukas Menteng Asmin.msr