Korupsi
Bendahara Cantik Disdik Mura Dituntut 8,6 Tahun Penjara
Delin Pasrah Terhadap Tuntutan Jaksa Penuntun Umum (JPU) Poto Sogi |
Palangka Raya,GK- Sidang dugaan tindak pidana korupsi Disdik Mura memasuki agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Andrety Noverlin Tidja SE ( Delin) duduk sebagai terdakwa yang didampingi oleh Panesehat Hukum (PH) Ipik Hariayanto SH, siap mendengarkan tuntutan yhang dibacakan oleh Yutitha SH Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kajari Puruk Cahu.
Persidangan dengan agenda tuntutan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim HR Umggul Warso Murti SH MH didampingi Hakim Anggota Anuar Sakti Siregar SH MH dan Darlina Darwis SH serta Panitera Pengganti (PP) Hj.Masriah SH.
Dalam amar Tuntutan yang dibacakan oleh JPU, Menuntut Delin 5 tahun 6 bulan,denda Rp.50 Juta, subside 5 bulan kurungan, dan terdakwa dibebankan harus menggantikan kerugian Keuangan negara sebesar Rp 1 Mmiliar subsider 3 tahun kurungan penjara.
Jaksa Penuntut Umum(JPU) meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa,sesuai dengan yang tuntutan oleh pihak Kejaksaan. Karena sudah memenuhi unsur, setiap orang, memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi, dengan cara melawan hukum,dapat merugikan keuangan negara dan telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi, dan terdakwa dijerat Undang-Undang tindak pidana Korupsi nomor 31 Tahun tahun 1999.
Seusai persidangan Delin terlihat pasrah dengan tuntutan JPU ,dia menilai tuntutan itu sangat berat ucapnya kepada wartawan, sementara Penasehat Hukumnya (PH) Ipik Hariyanto SH akan memperjuangkan nasib kliennya dan akan memperjuangkan dalam pembelaannya nanti dan meminta keadilan dan keringanan hukuman kepada Majelis Hakim.
Untuk diketahui Korupsi Dana Bantuan Operasional Taman Kanak-Kanak tahun anggaran 2013 dengan pagu anggaran sebesar Rp2,2 miliar yang mengakibatkan negara mengalami kerugian sekitar Rp 1,14 miliar.Sog