Hukum dan Kriminal

Penggelapan Sertifikat Direktur CV Mitra Kota Turut Bertanggung Jawab


Hakim: Periksa Oknum BPN Dan Notaris Supaya Jelas Duduk Masalahnya
Direktur CV Mitra Kota (CV MK), Andre L Awan pernah dilaporkan Nasari ke Polda Kalteng tapi yang menjadi tersangka dan akhirnya terpidana justru Yusuf dan Tommy ucap Penasehat Hukum (PH) Kartika Chandrasari,SH
Palangka Raya,GK Kasus penggelapan sertifikat rumah yang berlangsung pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (15/9), justru mengungkap keterlibatan oknum kantor Notaris dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). “Proses itu orangnya. Pak Jaksa harus tuntas ngusutnya!”perintah Ketua Majelis Hakim Tornado Edmawan saat persidangan.
Dalam kasus ini, sebagai terdakwa adalah Yusuf dan Kristian Tommy yang dituding secara tidak sah menggelapkan sertifikat pemilik tanah milik Isnaini untuk menjadi agunan kredit ke bank BRI. Pihak yang menjadi korban adalah Nasari yang membeli rumah diatas tanah tersebut. Isnaini mengaku tidak pernah menandatangani akta balik nama yang diterbitkan Kantor Notaris Nurul Yayuk. 
Pembuatan akta tersebut berdasar sertifikat yang dikeluarkan pihak BPN Kota Palangka Raya. Peliknya, dalam salah satu dokumen menyebutkan bahwa pihak yang dapat mengambil sertifikat hanya Isnaini, tapi BPN justru membiarkan Direktur CV Mitra Kota (CV MK), Andre L Awan mengambilnya. “Saya menggunakan surat kuasa untuk mengambil sertifikat tersebut lalu menyerahkannya kepada Tommy untuk diserahkan kepada Isnaini,”dalih Andre. “Memang ada Surat Kuasa untuk mengurus terbitnya pemecahan dari sertifikat asal. Tapi untuk mengambil sertifikat seharusnya cuma oleh saya,”bantah Isnaini. 
Majelis Hakim lalu meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memanggil saksi dari BPN dan Notaris sehingga jelas duduk masalahnya. Majelis juga menghimbau Andre untuk turut mengurus sertifikat yang sudah diangunkan terdakwa ke BRI. Karena meski Andre membebankan kesalahan pada Tommy yang mengerjakan proyek rumah dan menerima sertifikat, tapi secara hukum Andre selaku pemilik perusahaan yang berhubungan dengan Isnaini harus turut bertanggung jawab. Majelis memutuskan sidang lanjutan Senin (29/9) untuk mendengar keterangan saksi dari pihak Notaris dan BRI.

Kasus ini berawal saat Tommy selaku pelaksana pekerjaan CV MK menawarkan rumah Jalan Bukit Raya IX Palangka Raya kepada Nasari dengan harga Rp180 juta pada bulan April 2012. Tommy mempertemukan Nasari dengan Andre di Kantor Notaris Irwan Junaidi Jalan A Yani 30 April 2012. Pertemuan turut dihadiri Farhat Slamet yang mewakili istrinya, Isnaini selaku pemilik sertifikat tanah. Nasari lalu membayar uang muka Rp18 juta. Tanggal 4 Mei 2012, Nasari melunasi rumah dengan mentransfer Rp162 juta ke rekening Tommy pada bank BNI sehingga rumah mulai dibangun. Setahun Nasari menempati rumah tersebut, sertifikat tidak kunjung dia terima. Setelah berulangkali mendesak, Andre mengaku sertifikat tanah dia serahkan kepada Tommy. Kemudian didapati informasi bahwa sertifikat telah diagunkan ke Bank BRI atas nama Yusuf tanpa sepengetahuan Nasari maupun Isnaini. Penasehat Hukum (PH) Kartika Chandrasari menyatakan ada kejanggalan karena awalnya Nasari mengadukan Andre ke Polda Kalteng, tapi yang menjadi tersangka dan akhirnya terpidana justru Yusuf dan Tommy. kir

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!