Srio Sako Sekretaris DPD Partai Demokrat Kalteng bersama Isteri Poto Sogi |
Terkait Dugaan Penggelapan bantuan Uang saksi Pileg Senilai Rp.50 Juta
DR Christianus Uda, M.DIV : Bukan Besarnya Anggaran Yang Menjadi Permasalahan, Namun Kepercayaan Pengurus DPD Taruhannya. Bantuan Ini Harus Sampai ke DPC Untuk Dipergunakan Bagi Para Saksi. “Instruksi yang disampaikan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono, Apabila Uang Saksi Disalahgunakan Langsung Pecat.
Palangka Raya,GK – HM Sriosako Hartanan kemungkinan hanya menikmati kursi empuk DPRD Kalteng dalam waktu singkat. Baru dilantik beberapa hari menjadi anggota Dewan Kalteng, Sekretaris DPD Partai Demokrat Kalteng itu sudah akan dipecat.
DPD Partai Demokrat Kalteng sudah menyurati DPP Partai Demokrat, yang berisi rekomendasi pemecatan mantan Wakil Ketua DPRD Kota Palangka Raya itu. Usulan pemecatan menyusul hasil pemeriksaan yang dilakukan tim khusus penyelesaian perselisihan pemilihan legislatif 2014 dan permasalahan lain di lingkup DPD Partai Demokrat.
Rekomendasi yang dihasilkan oleh tim tersebut, mendapat respons positif dengan menerbitkan surat pemberhentian HM Sriosako Hartanan dari jabatan Sekretaris DPD Partai Demokrat dan kader Partai Demokrat. Surat pemecatan ini sudah ditandatangani Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Kalteng Baharudin Lisa, dan diteruskan ke DPP Partai Demokrat untuk disetujui oleh Ketua Umum.
Pernyataan ini dikemukan Ketua Tim DR Christianus Uda, M.DIV di kediamannya, Jalan Danau Rangas Gang Danau Burung VI, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Minggu (31/8). Rekomendasi itu diberikan menyusul penggunaan bantuan dana dari DPP Partai Demokrat senilai Rp 50 juta untuk dana saksi oleh Sriosako, namun tidak direalisasikan.
“Bantuan dana dari DPP Partai Demokrat untuk pembayaran para saksi. Sako melakukan kekeliruan dengan mengambil uang saksi DPC Partai Demokrat, sementara dia sendiri adalah Sekretaris DPD. Sampai sekarang ini bukti nyata penggunaan dana tersebut untuk para saksi, termasuk menyerahkan formulir C1 oleh DPC Partai Demokrat Kota Palangka Raya,” kata Christianus.
Pertanyaannya, kata Christianus, apakah dana bantuan itu dipergunakan untuk saksi atau yang lainnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan tim, dari keterangan Ketua DPC Partai Demokrat Kota Palangka Raya Umi Mastikah dan Bendahara DPC Partai Demokrat Kota Palangka Raya Ina Mutmainah, tidak mengetahui adanya bantuan dana saksi dari DPP Partai Demokrat. Padahal Sriosako sudah mengambil dana saksi dari DPD.
Nilai Rp50 juta, lanjut Christianus, memang tidak seberapa untuk seorang Sriosako. Namun dampaknya, Partai Demokrat tidak memiliki saksi dan kalah dalam pemilihan legislatif. Apabila memang yang bersangkutan mengatakan telah memberikan dana untuk para saksi, tim siap memanggil saksi guna mendapatkan kebenarannya.
Menurut Christianus, bukan besarnya anggaran yang menjadi permasalahan, namun kepercayaan pengurus DPD taruhannya. Bantuan ini harus sampai ke DPC untuk dipergunakan bagi para saksi. “Instruksi yang disampaikan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono, apabila uang saksi disalahgunakan langsung pecat saja. Apabila memang ada anggaran untuk saksi, tentu saksinya ada. Bila saksi ada, sudah pasti memiliki formulir C1. Kenyataan yang ada, sampai sekarang ini formulir C1 itu tidak ada,” kata dia.
Selain diduga menggelapkan uang saksi, jelas Christianus, Sriosako juga diketahui mengambil suara rekan-rekan separtai. Karena data C1 Partai Demokrat tidak ada, inisiatifnya Partai Demokrat mendapatkan rekapitulasi dari partai lain. Hasilnya terdapat banyak perubahan rekap data D1 tingkat kelurahan. Suara-suara dari C1 diambil, dan dialihkan ke yang bersangkutan.sogi gk