Kalimantan TengahKatinganKorupsi
SKSHH Siluman, Duwel Rawing Ngaku Tak Tahu
Tiga orang saksi memberikan keterangan dalam sidang Tindak Pidana Korupsu SKSHH Kabupaten Katingan |
Ir Hap Baperdo, yang waktu itu menjabat sebagai Kepala Dishut Kabupaten Katingan mengaku jika dirinya tidak mengetahui penerbitan SKSHH siluman itu, ia berkilah dengan dasar SK Kemenhut RI yang menyatakan jika Kepala UPTD setempat berwenang mengeluarkan dokumen itu.
Hal sama juga diungkapkan mantan Bupati Kabupaten Katingan, Duwel Rawing. Meski waktu itu dirinya sebagai Bupati Katingan, namun dirinya mengaku tidak tahu penerbitan dokumen aspal itu.
Bahkan, pria yang saat ini menjabat sebagai anggota Dewan Provinsi Kalteng Terpilih 2014-2019 mengatakan, dirinya tidak mau berkomentar banyak terkait hal tersebut. Alasannya, sejak dirinya menjabat sebagai bupati waktu itu, ia mengaku tidak mengetahui persisi perkara penerbitan SKSHH sehingga merugikan negara sebesar miliaran Rupiah.
“Jangankan terlibat, bahkan kasus itu saja saya tidak tahu menahu. Sudahlah, jangan mengaitkan yang tidak ada kaitannya,” ucap Duwel saat ditemui di Aula DPRD Provinsi Kalteng, belum lama ini.
Dirinya kembali berdalih tidak tau siapa yang memalsukan penerbitan SKSHH tersebut. “Seharusnya ditangkap dulu ke tiga orang yang masih buron, mungkin saja ketiga orang itu yang memalsukan atau kedua orang yang sudah ditetapkan,” ucapnya sembari meninggalkan ruangan.
Saat ini perkara itu sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Ir Bonaparte sebagai terdakwa yang diduga telah melakukan penerbitan SKSHH dan bekerjasama dengan Tasim (DPO) UD Usaha Yakin tampa melihat rincian kayu bulat yang dibuat asal-asalan.
Atas pebuatannya itu, potensi kerugian yang dialami untuk PSDH sebesar Rp. 1.093.738.700 dan kerugian dana Reboisasi sebesar US$ 425.526.
Dalam berksas perkara terpisah, Mantan kepala P3KB Sukeri Saal juga terjerat kasus serupa, modusnya, dirinya bekerjasama dengan Irwansyah dan Piron Marthin (DPO) mengatasnamakan CV. Dea Pratama dengan cara menerima dan mematikan SKSHH yang seolah-olah asli, padahal dokumen SKSHH itudiyakini palsu.
Akibat dari perbuatan tersangka, Sukeri Saal, negara telah dirugikan dengan potensi kerugian untuk PSDH Rp 731.823.900 dan kerugian untuk dana Reboisasi sebesar US$ 287.291.