KorupsiKotawaringin Barat

Ujang Dinilai Lalai, Negara Merugi

 

PALANGKA RAYA, GK – Kerugian negara Rp3 miliar dalam pengelolaan Perusahaan Daerah (PD) Agrotama Mandiri di Kotawaringin Barat (Kobar), dinilai tak lepas dari kelalaian bupati saat itu, Ujang Iskandar, selaku komisaris perusahaan. Keseriusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalan Bun dalam pemberantasan korupsi pun dinantikan.

Mantan Bupati Kobar, Ujang Iskandar dihadirkan sebagai saksi untuk kasus itu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya, Selasa (15/11/2016). Dia ditanyai seputar PD Agrotama Mandiri dari awal pembentukannya hingga terjadinya kerugian negara.

Menjawab pertanyaan hakim, Ujang mengatakan bahwa, PD Agrotama didirikan pada tahun 2008 dengan dasar hukum Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008. Modal badan usaha milik daerah (BUMD) itu murni dari anggaran belanja dan pendapatan daerah (APBD) Kobar.

“Modal 100 persen murni APBD Kobar. Komisaris langsung kepala daerah (bupati) dan dewan Pengawas dari (Kepala Dinas) Pertanian, Perkebunan dan Dinas Perdagangan,” jelas Ujang Iskandar, Selasa (15/11/2016).

Dalam sidang itu, Ujang mengakui perusahaan PD Agrotama Mandiri mengalami kerugian. Kemudian berdasarkan audit angkuntan publik, adanya penggunaan dana yang tak dapat dipertanggungjawabkan.

Namun sebagai komisaris, dia mengatakan baru melakukan pergantian direktur utama dua tahun sebelum mengakhiri masa jabatan sebagai Bupati Kobar. Tapi kata dia, dalam dunia bisnis, kerugian adalah hal wajar.

Dalam sidang itu, Ujang sempat ditegur hakim karena tidak mempersiapkan data tertulis. Dia lebih banyak menjawab tidak tahu dan tidak ingat ketika ditanya oleh hakim.

“Jangan kaya artis ditanya no coment … no coment. Tidak tahu … tidak tahu,” ucap hakim ketua, Agus Maksum.

Tim kuasa hukum Reza, mantan Direktur Utama PD Agrotama Mandiri terdakwa dalam kasus ini, seusai sidang menuding tim Jaksa Penuntut Umum dikoordinir Tengku Azhari melindungi Ujang. Wanto A Sawal menyebutkan, hal itu terlihat dari pertanyaan yang diajukan.

“Beberapa pertanyaan, oleh jaksa itu selalu membela daripada saksi,” tegas Wanto A Sawal, didampingi rekannya Martini.

Menurut dia sebagai orang yang memahami hukum, dari tanya jawab antara saksi dan hakim terlihat jelas perbuatan melawan hukum yang dilakukan Ujang dalam kasus itu. Antara lain lalai, dengan membiarkan Reza tetap sebagai dirut meski telah ada laporan dari dewan pengawas.

Kemudian lanjutnya, soal penetapan harga jagung yang menjadi barang produksi PD Agrotama Mandiri. Ujang berkeras menetapkan harga jual Rp1.300 per kilogram meski ditentang dan mengakibatkan kerugian.

“Berdasarkan bukti sudah cukup untuk menetapkan Ujang sebagai tersangka. Tinggal, beranikah Kejari Pangkalan Bun?” ungkap Wanto A Sawal.

Sementara itu, tim jaksa tidak mau memberikan pernyataan kepada wartawan atas jalannya persidangan dan fakta yang terungkap. Mereka langsung berlalu dengan membawa tahanan.

Hasil penyelidikan Kejari Pangkalan Bun, didapati kerugian negara dalam penggelolaan PD Agrotama Mandiri dari tahun 2009 sampai 2013. Dari investasi senilai Rp7,2 miliar, diduga Rp3 miliar tak dapat dipertanggungjawabkan.

Atas dasar itu penyidik kejaksaan kemudian menetapkan Reza, sebagai tersangka. Adapun dugaannya yakni pelanggaran Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.[sog]

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!