Kalimantan TengahKorupsiSeruyanSlider

Lolos Tahun 2013, Plt Sekda Seruyan Terpenjara 2015

Plt Sekda Seruyan Syamsu Rizal Poto Sogi GK
PALANGKA RAYA,GK – Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Seruyan, Syamsu Rizal akhirnya menjalani Tahap II
atau pelimpahan tersangka dan buktidari penyidik Polda Kalteng kepada Kejaksaan Tinggi Kalteng dan
langsung menjalani penahan pada Rumah Tahanan Klas IIA Palangka Raya, Kamis (10/12). Pejabat ini
sempat lolos dari kasus korupsi suap Rp 2,08 miliar yang melibatkan sejumlah anggota DPRD Kabupaten
Seruyan pada tahun 2013 silam.
Kedatangan Syamsu Rizal menggunakan rompi tahanan korupsi Polda Kalteng mendapat pengawalan
dari anggota Dit Reskrimsus Polda Kalteng bersama beberapa petugas lainnya. Syamsu Rizal langsung
dikawal menuju Ruang Penuntutan pada Lantai II Kantor Kejati Kalteng. Bersama tersangka, Penasehat
Hukum Rahmadi G Lentam dan Indriyanto turut mendampingi selama pengecekan. “Sekaligus
mengajukan penangguhan penahanan,”ucap Indriyanto. Meski begitu, setelah sekitar 2 jam melakukan
pemeriksaan, pihak Kejati Kalteng berketetapan menahan Syamsu Rizal. “Untuk penangguhan
penahanan akan kita pertimbangkan,”ucap Asisten Pidana Khusus Refi kepada wartawan. Dia juga
menambahkan bahwa untuk penanganan selanjutnya akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri
Seruyan.
Kilas balik perkara ini terkait operasi tangkap tangan oleh Polda Kalteng terhadap sejumlah anggota
DPRD Seruyan dan pihak rekanan pada 23 Desember 2013. Anggota DPRD Seruyan yakni Baharudin
beserta M Yusuf dan staf perusahaan, M Yamin dituding sebagai pelaku penyuapan. Penerima suap
adalah Ketua DPRD Seruyan Ahmad Sudarji beserta anggota dewan, Suherlina, Eri Anshori, Totok dan
Budi Yardi. Baharudin dalam persidangan seringkali menyebut Plt Sekda Seruyan, Syamsu Rizal
mengadakan pertemuan untuk membahas penyediaan jatah untuk diberikan kepada Pimpinan dan
Anggota DPRD Seruyan. Uang berasal dari keuntungan proyek pembangunan Jalan Tjilik Riwut-Lingkar
Kota Kuala Pembuang dan Pekerjaan Pembangunan Jalan Simpang Persil-Oprit Jembatang Seruyan tahun
2013 yang dikerjakan PT Windu Seruyan. Yamin dan Yusuf mengaku menyiapkan uang Rp2.080.000.000,-
sesuai arahan Syamsurizal untuk 3 unsur pimpinan DPRD Seruyan dan 22 anggota DPRD Seruyan. Saat
menjadi saksi persidangan, Syamsu Rizal membantah mengetahui atau terlibat dalam kasus penyuapan
ini. Sidang sempat memanas saat membahas barang bukti sitaan penyidik Dit Reskrimsus Polda Kalteng
yakni buku agenda Syamsu Rizal yang sengaja dirobek pada beberapa bagian penting.sog

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!