Kalimantan TengahKorupsiSlider
Penyunat Tunjangan Dokter, Divonis 28 Bulan
Mantan Bendahara Pembantu Pengeluaran RSUD Kuala Pembuang, Asmawati (34) dijatuhi hukuman penjara 2 tahun dan 4 bulan.
PALANGKA RAYA, GK- Mantan Bendahara Pembantu Pengeluaran RSUD Kuala Pembuang, Asmawati (34) yang menyunat uang tambahan penghasilan dokter dan pegawai mendengar putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (17/10/2016).
Terdakwa terpaksa menerima putusan penjara 28 bulan dan denda Rp50 juta subsidair kurungan 2 bulan serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp72.752.662 juta atau diganti kurungan 1 tahun.
Penyelewengan uang tambahan atau tunjangan pegawai RSUD Kuala Pembuang ini berlangsung sejak Januari-April 2015. Modusnya terdakwa membayar uang tambahan penghasilan kepada pegawai RSUD sesuai dengan catatan kehadiran.
Bila pegawai tidak masuk kerja, maka pembayaran uang tambahan akan dipotong sesuai dengan ketentuan sanksi pemotongan tambahan penghasilan yang tercantum dalam Peraturan Bupati Seruyan No 3/2015.
Tapi tanpa diketahui pegawai lain, terdakwa tetap mencairkan secara penuh tunjangan dan menyimpan potongan tunjangan yang seharusnya tidak dicairkan.
Sebanyak 16 pegawai yang terdiri dari dokter dan perawat mengaku tidak tahu bahwa terdakwa mencairkan tunjangan mereka secara utuh dan hanya menerima tunjangan yang telah dipotong terdakwa.
Audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalteng menyatakan perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara Rp72 juta lebih.
Ketua Majelis Hakim, Agus Maksum dalam persidangan pernah menyebut kasus ini terjadi lantaran dokter dan pegawai rumah sakit tidak disiplin masuk kerja.
Agus sempat mengutarakan keheranannya bahwa di RSUD Kuala Pembuang banyak sekali pegawai yang mengambil cuti mulai beberapa hari hingga satu bulan.
“Kalau gak masuk keterlaluan. Itu uang rakyat untuk bayar tunjangan,”tegas Agus.dre