Gunung MasSlider
ADD Harus Sesuai Peruntukan Untuk Pembangunan Desa
Gunung Mas,GK– Kejaksaan Negeri Gunung Mas menggelar sosialisasi seluruh Desa Se – Kabupaten Gunung Mas tentang dana Desa dan tim pengawalan pengamanan Pemerintah dan Desa dan tim pengawalan (TP4). Di GPU Tampung Penyang Kamis, (24/8/2017).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kejari Gunung Mas Koswara, SH.,MH Kepala OPD, di lingkunagn Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Camat Se – Kabupaten Gunung Mas, Kades Se-Kabupaten Gunung Mas dan nara sumber darai Kejaksaan Kabupaten Gunung Mas.
Wakil Bupati Gunung Mas Rony Karlos membacakan sambutan tertulis Bupati Gunung Mas Arton S Dohong salah satu bentuk nyata dari dukungan Pemerintah adalah dengan adanya Dana Desa ( yang bersumber dari APBN). Yang ditransfer langsung ke rekening Pemerintah Desa dengan prioritas untuk melaksanakan pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat.
Selaian Dana Desa, pendapatan pembangunan Desa juga didukung dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang dialokasi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas kepada seluruh Desa.
Wakil Bupati Gunung Mas Rony Karlos berharap dengan dikucurkannya Alokasi dana Desa dan dana Desa adalah pembanguanan dapat dilakukan secara merata di seluruh Wilayah Indonesia dan Pemberdayakan Masyarakat dapat lebih meningkatkan baik secara ekonomi maupun sosial dan budaya. Perlu saya informasikan untuk Tahun Anggaran 2017 bahwa Pemerintah Kabupaten Gunung Mas menganggarkan ADD sebesar Rp. 31.541.179.418,- (tiga puluh satu milyar lima ratus empat puluh satu juta seratus tujuh puluh sembilan ribu empat ratus delapan belas rupiah).
Dan selanjutnaya akan diadakan penambahan dengan perkiraan jumlah sementara sebesar Rp. 34.690.344,- (tiga puluh empat milyar enam ratus sembilan ratus sembilan puluh juta sembilan ratus empat puluh dua ribu tiga ratus empat puluh empat rupiah) sehingga total ADD yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten Gunung Mas pada tahun Anggaran 2017 ini berjumlah Rp. 66.232.121.344,- (enam puluh enam milyar dua ratus tiga puluh dua juta seratus dua puluh satu ribu tiga ratus empat puluh empat rupiah) hal ini sambil menunggu penetapan APBD Perubahan Kabupaten Gu nung Mas.
Oleh sebab itu agar pengelolaan ADD dan dana Desa dapat dilakaukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, maka salah satu upaya untuk mencegah penyimpangan, maka salah satu upaya untuk mencegah penyimpangan di dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pertanggungjawaban keungan (TP4) yang kita lakasanakan pada hari ini secara serentak di seluruh wilayah Indonesia. Jika kita memperhatiakan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 Pasal 2016 Pasal 75 ayat (1) dan ayat (2).
Dapat kita simpulakan bahwa kepada Desa adalah sosok yang paling bertanggungjawab dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan keungan Desa yang tidak sesuai dengan aturan agar segera ditinggalkan, karena, rawan menimbulkan permasalahan, sehingga dapat berurusan dengan aparat penegak hukum.
Karena saat ini adalah era keterbukaan informasi publik dan pengelolaan keuangan Desa dapatr dilakukan berdasarkan secara transparan, ankuntabel, partisipatif, tertib dan disiplin anggaran. Untuk itu kepada Desa yang diperoleh terindikasi melakukan penyelewengan APBDEes. Bahkan ada Desa yang sedang menjalani proses penyidikan oleh aparat penegak Hukum.
“Ini tentunya sangat tidak kami harapkan terjadi pada Bapak Ibu Kepala Desa sekalian. Tetapi apabila sudah melanggar atau menyimpang dari ketentuan, maka jangan salahkan aparat penegak Hukum dalam menjalankan tugas,” terangnya.(yog)