Palangka RayaSlider

Polda Kalteng Periksa Yansen Binti Sebagai Saksi Pembakaran SD

Kabid Humas Polda Kalteng AKBP Pambudi Rahayu,  Rabu (30/08)

Palangka Raya,GK – Polda Kalimantan Tengah melakukan pemeriksaan terhadap Yansen Binti anggota DPRD Kalteng yang juga Ketua  Gerakan Pemuda Dayak atau Gerdayak. Tokoh masyarakat Dayak Kalimantan Tengah ini diperiksa hanya sebatas kapasitasnya sebagai saksi dalam dugaan pembakaran tujuh bangunan Sekolah Dasar di Palangka Raya.


Kepada sejumlah wartawan, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat atau Kabid Humas Polda Kalteng, AKBP Pambudi Rahayu,  Rabu, (30/08/2017),  menjelaskan, Yansen Binti dimintai keterangannya atas posisinya sebagai saksi dalam kasus pembakaran SD di Palangkaraya Rabu siang sekitar pukul 12. 30 WIB. Namun hingga berita ini ditulis, pemeriksaan masih dilangsungkan dan kepolisian belum menyimpulkan ke mana arah  penyelidikan terkhusus  siapa tersangka baru ataupun siapa dalang kasus ini. 

“Kita belum tahu arah dan hasilnya seperti apa karena ini masih dilakukan pemeriksaan. Kita tunggu saja hasilnya nanti”, terangnya.

Ditambahkan polisi berkulit sawo matang ini, pemanggilan terhadap Yansen Binti yang kini menjabat sebagai anggota DPRD Kalteng telah melalui mekanisme yang diatur melalui KUHAP. Direktorat Reserse Kriminal Umum bersikap  professional dengan melakukan pemanggilan H-3 atau dua hari sebelum dipanggil  sebagai saksi. Kepolisian, telah melayangkan surat pemanggilan sesuai dengan aturan main pemeriksaan perkara terhadap pejabat publik. Surat ini ditujukan bagi pimpinan dewan, keluarga terkaitt dan pihak lainnya sesuai aturan.

Dalam kesempatan ini Kabid Humas Polda Kalteng juga menyatakan , kepolisian tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka baru setelah pemeriksaan terhadap Yansen Binti. Jika nanti ditemukan alat bukti dan tersangka baru , kepolisian mau tak mau akan segera menetapkannya dan mempublikasikannya.

“Kita lihat hasilnya kalau perkembangan dalam proses pemeriksaan ada menunjukkan bukti dan  tersangka baru mau tak mau kita tetapkan,  kita perlunya masih dalam pemeriksaan”, jelasnya.

Lebih jauh AKBP Pambudi menambahkan, kasus pembakaran SD di Palangka Raya ini akan segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan untuk diadili lebih lanjut. Ia menjelaskan, Polda Kalteng dan Kejati Kalteng tengah menjalin koordinasi terkait langkah selanjutnya. Segera setalah dinyatakan P21, berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap akan akan digulirkan ke Kejaksaan. Pelimpahan ini, tegasnya akan dilakukan tanpa harus menunggu terungkapnya actor intelektual di balik peristiwa ini lebih dahulu. (mrt)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!