Palangka RayaSlider
Kapolda Kalteng Akan Memenuhi Alur Proses Praperadilan YB Sampai Tuntas
Palangka Raya,GK-Persidangan perdana praperadilan atas kasus pembakaran 7 bangunan SD di Palangka Raya,akhirnya dimulai dengan mendudukkan kuasa hukum Yansen Binti sebagai pemohon dan Polda Kalteng sebagai termohon.
Ditemui usai menjalani sidang perdana,Senin (16/10/2017), kuasa hukum Yansen Binti, Sastiono Kasek meminta agar kliennya segera dibebaskan karena adanya sejumlah indikasi kesalahan dan penyimpangan prosedur penyidikan. Ia menyebut bahwa penetapan status tersangka terhadap Yansen Binti terkesan dipaksakan dan diarahkan.
Sastiono juga menuding, pihak penyidik kasus ini melakukan intimidasi terhadap sejumlah saksi dan tersangka pembakaran sekolah tersebut. Sejumlah tersangka tersebut ditekan dan dipaksa untuk mengakui kelalaian yang tidak diperbuatnya sehingga terpaksa mengaku di depan penyidik. Selain itu upaya intimidasi ini juga membentuk dan mengarahkan kesimpulan bahwa Yansen binti adalah sang pemberi instruksi dan aktor dibalik pembakaran sejumlah bangunan SD tersebut.
“ Intimidasi ini dilakukan dalam berbagai bentuk yakni dengan penekanan fisik dan mental sehingga tersangka dengan terpaksa menyetujui keinginan penyidik”, terangnya.
Tim kuasa hukum YB juga mengklaim telah memiliki bukti dan dasar yang kuat sehingga bisa dihadirkan di persidangan. Tim Kuasa hukum berkehendak, kebenaran yang ada di balik penetapan YB sebagai tersangka akan terkuak di praperadilan.
Sementara itu, ditemui sebelum praperadilan dimulai, Kapolda Kalteng Brigjendpol Anang Revandoko berjanji akan memenuhi alur dan proses praperadilan ini sampai tuntas. Pihaknya mempersilahkan pihak dan kubu kuasa hukum untuk mengajukan klaimnya di persidangan. Walau demikian Kapolda Kalteng murah senyum ini menegaskan, selama penyidikan berjalan, jajarannya mematuhi dan memenuhi semua aturan main yang ada. Ia menegaskan, jajarannya tidak ingin bertindak ceroboh ataupun terkesan bermain main dalam menuntaskan perkara ini hingga tuntas.
Seperti diketahui, esensi dari praperadilan, untuk mengawasi tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum terhadap tersangka, supaya tindakan itu benar-benar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-undang, benar-benar proporsional dengan ketentuan hukum, bukan merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum.
Tujuan dan maksud dari praperadilan adalah meletakkan hak dan kewajiban yang sama antara yang memeriksa dan yang diperiksa. (mrt/sogi)