Kalimantan TengahKorupsiSlider

Kajati Kalteng Tuntaskan Dugaan Korupsi Disbudpar???

Palangka Raya, GKmemasuki tahun ketiga perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pakaian adat dan alat musik tradisional di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kalimantan Tengah mangkrak di Kejati Kalteng. Untuk diketahui  dalam kasus ini 5 orang  sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dugaan korupsi dengan pagu anggaran 1.2 miliar Tahun 2012  ini, penyelidikannya dimulai sejak bulan mei 2013 . Pada waktu itu Aspidsus Refli  menegaskan, sampai saat ini masih 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. “memang ada 5 (orang tersangka) itu,” jelasnya sembari menyarankan wartawan mempertanyakan ke Assintel yang dijabat oleh Berdiaman Simalango pada waktu itu dan sekarang Berdiaman dipromosikan menjadi Kajari Cilacap.

“Kerugian negara dari hasil penyidikan sementara diperkirakan berkisar Rp300 juta lebih ,” kata Ponco Santoso saat menjabat Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) waktu itu.
Untuk mengumpulkan bukti, berdasarkan data, pada tahun 2013 sedikitnya 15 orang saksi diperiksa meliputi, kuasa pemegang anggaran, panitia lelang maupun pelaksana proyek.

Salah satu orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ialah Kuasa Pemengang Anggaran (KPA) Kepala Dinas Pariwisata Kalteng, Saidina Aliansyah kini menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaiaan (BKD) Kalteng dalam pelantikan Jilid II oleh Gubernur Kalteng Sugianto Sabran pada tanggal 18 nopember 2016.

Disinggung pelantikan yang dilakukan oleh Gubernur Kalteng yang melantik Kaban BKD Kalteng yang berstatus tersangka. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng Agus Trihandoko mengatakan kembali pada kewenangan masing masing.tentunya pelantikan peralihan dan lain sebagainya merupakan hak perogratif dari kepala daerah jelanya.
Ditambahkan Kejati Kalteng dalam memperingati hari anti korupsi se-Dunia ini,  perkara yang merupakan tunggakan, akan saya buka tidak ada yang dihentikan dan dalam waktu dekat akan diselesaikan.termasuk perkara dugaan korupsi pada Dinas Pariwisata tinggal menunggu hitungan kerugian negara dari BPK  jelas Agus Trihandoko dalam acara press Gathering Hari Anti Korupsi se-Dunia  Jumat (9/12) di Palangka Raya.
Ketua Umum Indonesian Corruption Watch (ICI) Pusat, Helmy Thaher di Jakarta Kepada  Gerak Kalteng ICI efektifkan komitmen pemberantasan korupsi dan mengingatkan bahwa publik berharap tersangka korupsi tidak dilantik dilembaga pemerintahan.Sementara penguasa dan aparat hukum masih membuka peluang hubungan khusus yang menimbulkan konplik kepentingan.

Untuk itu ICI menegaskan birokrat dan penegak hukum melihat korupsi sebagai persoalan yang harus diperangi ucap Helmy. ICI meminta  agar  Kejati Kalteng menjalankan tugas sesuai perintah Undang-Undang dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pemberantasan korupsi jangan hanya sekedar pencitraan dan lip service tapi buktikan dengan penyelesaain tunggakan perkara  yang terang benderang terindikasi telah merugikan keuangan negara.(sog)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!