KorupsiPulang PisauSlider
Mantan Ketua KNPI Pulpis Sidang Perdana
M.Akib Mantan Ketua KNPI Pulpis Disidang Tipikor |
Palangka Raya,GK-Setelah sekian lama mendekam di rumah tahanan kelas II-A Palangka Raya sejak 8 oktober 2014 M Akib Mantan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia ( KNPI) Akhirnya disidang perdana di Pengadilan Tindak pidana tipikor Pengadilan Negeri Palangka Raya ,Selasa (24/2).
M Akib didudukan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah DPD KNPI Pulpis Tahun Anggaran 2007-2012 yang bersumber dari dana APBD Kabupaten senilai Rp.875 juta.
Kepala Bagian Pemerintahan , Adminitrasi dan umum Setda Pulang Pisau ini dalam sidang perdananya duduk dikursi pesakitan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya didepan Ketua Majelis Hakim yang diketuai Mulyanto SH MH didampingi Hakim Angota masing-masing Ukar PriyambudoSH MH dan Darlina Darwis SH.
Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan oleh Cahayana Bagus SH bahwa terdakwa terbukti secara sah telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan Dana hibah selaku Ketua KNPI Pulpis melakukan mark up,membuat kegiatan fiktif, dan memerintahkan pembuatan laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif.
Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara,dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalteng ditemukan kerugian negara senilai RP300 juta. Terdakwa dikenakan pasal 2 atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi ,dengan ancaman penjara selama 4 Tahun.
Disidangnya M Akib yang kini masih menjabat sebagai Kepala Bagian Pemerintahan , Adminitrasi dan umum Setda Pulang Pisau, ini menambah daftar panjang pejabat Pulpis yang disidang lantaran kesandung Kasus Korupsi .sog