KASONGAN,GK- Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Katingan mengingatkan, agar semua Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak turut serta memberikan dukungan kepada para calon kepala daerah yang bakal bertarung di Pilkada serentak 2018.
ASN diimbau lebih berhati-hati agar tidak terjebak ke dalam aktivitas yang termasuk kategori pelanggaran. Contohnya seperti foto bersama pasangan calon kepala daerah hingga memberikan simbol like terhadap kampanye calon di media sosial.
Ketua Panwaslu Katingan Yosafat Ericktovia Kawung menuturkan, kategori dukungan ASN yang merupakan pelanggaran tidak semata-mata mengikuti kegiatan kampanye calon maupun mendeklarasikan pasangan calon secara langsung. Namun, ASN yang melakukan foto bersama pasangan calon juga termasuk memenuhi unsur pelanggaran.
“Salah satu yang ringan saja yang tak boleh dilakukan ASN itu adalah foto bersama calon maupun partai pengusungnya. Atau ikut-ikut pasang baliho hingga memberikan like di media sosial. Larangan itu sudah tertuang dalam keputusan pemerintah melalui edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,” ungkapnya, Rabu (17/1).
Bagi ASN yang kedapatan memberikan dukungan terhadap calon kepala daerah dipastikan bakal mendapatkan sanksi. Prosedurnya, Panwaslu Katingan akan mengirimkan surat rekomendasi kepada komisi ASN maupun pejabat bersangkutan untuk menjatuhkan sanksi terhadap ASN yang melanggar aturan.
“Jadi yang menentukan sanksi itu bukan kami, tapi komisi ASN itu sendiri. Mereka yang akan menimbang apakah pelanggaran kode etik itu termasuk kategori ringan, sedang atau berat. Hal itu berlaku apabila memang sudah terbukti kebenarannya,” imbuh Yosafat.
Tak tanggung-tanggung, bagi ASN yang melakukan pelanggaran berat semisal terang-terangan memberikan dukungan terhadap calon kepala daerah, maka bisa dikenakan sanksi pemecatan secara tidak hormat.
“Sampai sekarang kita belum menemukan atau mendapat laporan kasus seperti itu. Namun upaya pengawasan tetap kita lakukan, baik di dunia maya (media sosial, Red) maupun dunia nyata. Jika ditemukan, maka langkah pertama yang diambil adalah tindakan preventif, artinya sebatas melakukan teguran lebih dahulu,” jelasnya.
Yosafat menuturkan, apabila masyarakat menemukan indikasi pelanggaran pemilu maka bisa dilaporkan kepada Panwaslu, baik di kecamatan maupun tingkat kabupaten. Pihaknya bahkan merasa terbantu jika masyarakat turut melakukan pengawasan langsung terhadap pelaksanaan pemilu.
“Namun laporan itu harus disertai dengan bukti yang memadai sehingga petugas kita bisa menindaklanjutinya. Saya harap seluruh masyarakat memiliki persepsi yang sama untuk mensukseskan Pilkada nanti agar berjalan adil dan sesuai peraturan,” katanya.
Yanto (53), salah seorang ASN di Kantor Kecamatan Katingan Hilir mengaku baru mengetahui aturan tersebut baru-baru ini. Dirinya menyambut baik larangan tersebut, sebab ASN merupakan pelayan publik yang semestinya selalu menjaga netralitas.
“Ada atau tidak ada sekalipun aturan itu, saya selaku ASN sudah seharusnya menjaga kode etik profesi tersebut. Sebab kami (ASN, Red) adalah abdi negara sehingga tidak boleh mencampur adukan antara amanah profesi dan kepentingan politik,” pungkasnya. (BS)