HEADLINEPalangka Raya
Antisipasi Karhutla, Polres Palangka Raya Siapkan Penyidik
Palangka Raya, GK – Polres Palangka Raya menyiapkan penyidik untuk nantinya mengusut perkara kebakaran hutan dan lahan. Selain peralatan dan sarana, Polres Palangka Raya juga menyiapkan perangkat hukum untuk menindak dan mengusut pelaku pembakar lahan. Hukuman maksimal terhadap pengrusakan lingkungan baik hutan dan lahan adalah 15 tahun dan denda milyaran rupiah.
Kepada sejumlah wartawan, Kapolres Palangka Raya, AKBP Timbul RK Siregar Rabu (28/02/2018) menegaskan jajarannya telah siap melakukan antisipasi dan pencegahan terhadap kebakaran hutan dan lahan di tahun 2018. Salah satunya menyiapkan perangkat hukum untuk menjerat para peladang nakal yang sengaja membakar hutan dan lahan. Jika pelakunya berhasil tertangkap tangan maka proses pemidanaan akan segera dilakukan mengacu pada UU lingkungan hidup dan Perda setempat. Selain itu Polres Palangka Raya jga menyiapkan sosialisasi berupa ajakan, himbauan dan seruan untuk tidak membakar lahan dan hutan sembarangan. Melalui selebaran, pamflet stiker hingga video tron , ajakan untuk menghindarkan pembakaran hutan akan digencarkan pada masyarakat.
“Polres Palangka Raya juga akan bekerja sama dengan pihak lain yang berwajib antara lain TNI , Manggala Agni dan BNPB untuk memetakan lahan yang terbakar dan mengambil langkah selanjutnya”, jelasnya.
Seperti diketahui, Provinsi Kalimantan Tengah sepertinya ingin belajar dari pengalaman buruk setelah dulunya pernah diterpa kebakaran hutan hingga munculnya asap. Agar karhutla tidak meluas dan membawa kerugian dalam bidang pendidikan, sosial, ekonomi dan kesehatan, aparat kemudian merapatkan barisan untuk menentukan langkah pencegahan, himbauan, maklumat hingga penegakan hukum jika memungkinkan. Masyarakat juga diajak dan dididik untuk tidak lagi membuka lahan dengan cara membakar.(wan)