DPRD Kota Palangka Raya

Dewan Minta Dampingi Koperasi Yang Belum Laksanakan RAT

PALANGKA RAYA,GK-Hingga tahun 2017 lalu, hanya sekitar 71 koperasi atau 28 persen yang aktif melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT), dari 253 koperasi yang ada.

Meskipun hal tersebut telah melebihi target 25 persen koperasi yang melaksanakan RAT dari Kemetrian Koperasi dan UKM pusat, namun dirasa masih perlu pembinaan lebih dari instansi dan SOPD terkait agar koperasi-koperasi yang ada untuk segera melaksanakan RAT.

Oleh sebab itu, DPRD Kota Palangka Raya meminta kepada dinas terkait dalam hal ini Dinas Koperasi, baik tingkat Kota maupun Provinsi, melakukan inventarisasi untuk pendampingan dan pengayoman terhadap koperasi-koperasi yang tidak aktif melaksanakan RAT, ungkap Anggota Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Alfian Batnakanti, Jumat (16/2/2018).

Alfian menuturkan, RAT merupakan salah satu tolak ukur dalam menilai apakah koperasi yang ada itu masih “sehat” atau tidak. Sebab koperasi yang telah melaksanakan kewajiban RAT, maka koperasi tersebut benar-benar koperasi yang bergerak sebagaimana fungsinya.

Dewan mengharapkan kepada instansi terkait untuk lebih giat melaksanakan pendampingan dan pengayoman kepada koperasi yang belum melaksanakan RAT. Yang belum, tentu saja harus segera diarahkan.

Politisi dari Gerindra ini juga mengingatkan kepada Dinas Koperasi untuk terus memantau koperasi yang fiktif ataupun yang tidak aktif. Karena dengan adanya koperasi yang tidak aktif akan dapat disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Seperti yang saya katakan sebelumnya, RAT itu salah satu indikator penilaian terhadap kondisi aktual koperasi yang tersebar diseluruh kecamatan dan kelurahan di Palangka Raya. Kalau tidak ada yang melakukan RAT, silahkan ditegur ataupun diperingatkan, dan jikalau terbukti tidak sehat silahkan dibubarkan saja” tegas Alfian.

Menurutnya, tahun 2018 ini, Dinas Koperasi dan UKM menargetkan minimal 50 persen koperasi melaksanakan Rapat Anggota Tahunan. Dalam pelaksanaanya, Dinas Koperasi akan terus berupaya meningkatkan kualitas SDM pengelola koperasi, yang selama ini menjadi kendala dalam kepengurusan koperasi.

Dewan akan terus mendukung kebijakan pemerintah kota, dalam hal ini Dinas Koperasi, agar tetap mengarahkan koperasi yang belum melaksanakan rapat anggota tahunannya, agar koperasi tetap “sehat” dan memenuhi kewajiban kepengurusannya”, tutur Alfian. (Wan)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!