DPRD Kota Palangka Raya
Kontestan Pilkada Harus Taat Aturan
PALANGKA RAYA,GK-Anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya Riduanto, memintas seluruh agar para kandidat ataupun kontestan yang mengikuti pemilihan wali kota dan wakil wali kota Palangka Raya periode 2018 – 2023, diharapkan dapat mengikuti kampanye dengan baik dan sesuai aturan.
“Kita minta seluruh kandidat ataupun kontestan harus mengikuti tahapan pilkada, khususnya tahapan kampanye dengan baik. Terpenting harus mengikuti aturan kampanye yang telah ditetapkan pada pilkada serentak 2018 ini,” tutur Riduanto, kemarin
Dijelaskan, bila mengacu dengan peraturan KPU No 2 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan KPU No 1 tahun 2017 tentang tahapan program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah, maka jadwal kampanye telah ditetapkan mulai dilaksanakan pada pertengahan bulan Februari hingga akhir Juni 2018 ini.
Sedangkan bila berdasarkan PKPU No 4 tahun 2017 tentang pelaksanaan kampanye, maka telah diatur segala macam sistematika untuk pelaksanaan kampanye dalam rangka pemilihan kepala daerah serentak di seluruh Indonesia.
“Hal-hal yang diatur dalam peraturan KPU tersebutlah yang harus dijalankan,”tandas Riduanto.
Aturan tersebut kaya dia, bila dirinci lebih mendalam antara lain adalah hal-hal yang berkenaan dengan penggunaan dan penyebaran atribut kampanye, pembentukan tim-tim kampanye dari tiap paslon, materi yang diberikan oleh tim kampanye kepada seluruh peserta selama kegiatan kampanye, penggunaan media sosial sebagai sarana kampanye, sanksi atas pelanggaran kampanye, dan seluruh hal yang berkaitan dengan pelaksanaan kampanye.
“Semua telah diatur oleh undang-undang yang ada, jadi seluruh paslon diharapkan melaksanakan kampanye dengan jujur, terbuka, tertib, dan bertanggung jawab,” jelasnya.
Politisi dari PDI Perjuangan Kota Palangka Raya ini juga menghimbau kepada pihak KPU kota untuk melaksanakan tupoksinya selama pilkada serentak tahun 2018 di Kota Palangka Raya dengan integritas yang tinggi.
“Untuk KPU, saya rasa dengan dana hibah dari pemerintah yang telah disetujui sebesar 17 M lebih, khususnya untuk dana kegiatan KPU kota dalam pilkada serentak 2018 sudah sangat cukup, bahkan lebih. Jadi diharapkan pelaksanaan dilapangan bisa berjalan maksimal, salah satunya adalah kesuksesan dan kelancaran dalam tahapan kampanye saat ini,” bebernya.
Lebih lanjut, Riduanto berharap dalam pelaksanaan tahapan pemilihan wali kota dan wakil wali kota tahun ini tahun ini, KPU bersama masyarakat dan seluruh pihak terkait saling bersinergi dalam mensukseskan pesta demokrasi 5 tahunan tersebut,
“Keikutsertaan masyarakat untuk memberikan hak suaranya pada saat hari pencoblosan bisa maksimal sangat diharapkan, sebab partisipasi masyarakat merupakan salah satu indikator utama keberhasilan pelaksanaan pemilu kepala daerah. Tolok ukurnya bisa dilihat dari tingkat partisipasi masyarakat dalam memberikan hak suara,”tutupnya.VS