Kalimantan TengahKorupsi

Tutup Tahun, Kinerja Kejaksaan Dianggap Mengecewakan

Palangka Raya, GK- Nyaris mengakhiri tahun, ada sejumlah pihak yang beranggapan kinerja jajaran Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) masih mengecewakan. “Kami sedang menyiapkan ‘kado ulang tahun’ untuk perkara yang tidak kunjung selesai,”ungkap Advokat Baron Ruhat Binti, Selasa (30/12/2014).

Baron mengakui jajaran Kejati Kalteng berhasil menyelesaikan beberapa perkara baik hasil pengungkapan kejaksaan sendiri atau pelimpahan dari kepolisian. “Dalam beberapa kasus masih tebang pilih dan masih ada rekayasa. Hal ini tidak sesuai dengan slogan Kejaksaan tentang asas negara hukum,”cecar Baron.

Selain itu menyangkut berat ringannya tuntutan atau menjadikan seseorang sebagai tersangka atau saksi masih memiliki celah untuk negosiasi dengan aparat kejaksaan. Sebagai contoh adalah kasus penistaan agama oleh tersangka berinisial Alh yang merupakan istri Bupati Kapuas saat itu. Menurut Baron, kasus ini telah P21 atau telah lengkap dan sudah dilimpahkan dari penyidik kepolisian kepada pihak Kejaksaan Negeri Kapuas pada 20 Maret 2013.
“Nyaris 2 tahun tidak ada kelanjutan proses hukumnya,”ujar Baron. Karena itu, Baron menyatakan akan memberi kado pahit berupa laporan kepada Jaksa Agung yang baru menjabat. Advokat berkepala plontos ini meminta agar kasus ini ditindaklanjuti dan semua Jaksa yang diduga menghambat proses hukum kasus ini agar mendapat sanksi tegas dari Kejaksaan Agung.
“Secara hirarkis Kajati dan Kajari yang bertanggung jawab,”ucap Baron. Tidak hanya itu, Baron berencana langsung menghadap Jaksa Agung yang baru agar semua personil kejaksaan yang terlibat dan patut diduga bermain dengan kasus ini agar turut diperiksa.
“Untuk percepatan penegakan hukum seperti impian masyarakat harus ada efek jera bagi penegak hukum yang bermain-main dengan keadilan karena bila tidak maka akan makin lambat terwujudnya mimpi itu,”pungkas Baron.hen

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!