Kalimantan TengahPolitik

Pencalonan DPD RI Yustina Ujang Iskandar ‘Digoyang’

PALANGKA RAYA,GERAKKALTENG.COM – Langkah Hj. Yustina Ismiati, SH, MH yang tiada lain istri Ujang Iskandar, mantan Bupati Kobar dua periode menuju kursi DPD RI sedikit tersandung.  Pasalnya dalam proses pencalonannya ini sempat ‘digoyang’ dengan mempertanyakan statusnya sebagai anggota DPRD Kalteng dari Fraksi Partai Gerindra.
Adalah Dra. Mariyani, MAP, orang yang mempertanyakan hal itu dengan menyurati KPU Kalteng yang ditembuskan ke Bawaslu Provinsi Kalteng, Partai Gerindra dan sejumlah wartawan.
Menurut Mariyani, sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi, Senin (23/7/18) tentang pasal 182 huruf I UU Pemilu yang mengisyaratkan bahwa perseorangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 181 dapat menjadi peserta pemilu setelah memenuhi persyaratan (I) bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah dan atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang dan hak sebagai anggota DPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Berdasarkan putusan MK dalam pertimbangannya berdasarkan putusan sebelumnya selalu menegaskan bahwa calon anggota DPD tidak boleh berasal dari anggota parpol dan masih berlaku,” tegas Mariani.
Selain itu, terhadap anggota pengurus partai yang mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPD RI di Pemilu 2019, MK menyatakan bahwa KPU dapat memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan sepanjang telah mengundurkan diri dari partai politik.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Kalteng Harmain Ibrahim didampingi Wakil Ketua Wawan W dan sejumlah anggota mengatakan, pihaknya sudah melakukan klarifikasi terhadap orang yang ditujukan, yakni Yustina Ujang Iskandar.
“Pada tanggal 23 Agustus lalu KPU sudah melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan dan sudah dilakukan pemberkasan,” kata Harmain.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, menurutnya KPU tidak menemukan hal yang dilanggar oleh calon bersangkutan berdasarkan PKPU nomor 14.
“Syarat calon bersedia untuk tidak rangkap jabatan berdasarkan Undang Undang nomor 7 itu setelah calon tersebut dinyatakan terpilih.  Sedangkan yang bersangkutan tidak sebagai pengurus parpol,” katanya.
Terkait yang bersangkutan masih sebagai anggota DPRD Kalteng, menurut Harmain, hal itu tidak diatur dalam PKPU dan itu menjadi ranah partai bersangkutan.  IR

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!