DPRD Kota Palangka Raya
DPRD Palangka Raya Bentuk Pansus Bahas 25 Raperda
PARIPURNA : DPRD Kota Palangka Raya saat menggelar rapat paripurna ke-6 dengan agenda jawaban wali kota terhadap pemandangan fraksi terkait dua raperda yang diajukan Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya.
PALANGKA RAYA,GERAKKALTENG.COM -Pada rapat paripurna ke -6 DPRD Kota Palangka Raya dengan agenda jawaban wali kota terhadap pemandangan fraksi terkait dua raperda yang diajukan Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya, maka oleh pihak DPRD pada paripurna tersebut juga dimanfaatkan untuk menyampaikan pembentukan panitia khusus (Pansus) kepada pihak eksekutif, kemarin di ruang paripurna DPRD Kota Palangka Raya.
“Dalam paripurna ini kami berkesempatan menyampaikan telah terbentuknya panitia khusus (Pansus) untuk membahas raperda,”ungkap Sekretaris DPRD Kota Palangka Raya, Sitti Masmah.
Dalam laporannya Sitti menjelaskan, ada tiga Pansus yang dibuat pihak DPRD untuk membahas 25 rancangan peraturan (Raperda), baik raperda yang diajukan eksekutif maupun raperda dari legislatif.
Adapun tugas Pansus I membahas enam raperda yang meliputi, raperda pemanfaatan tanah terlantar, raperda ketertiban umum, raperda penyelenggaraan perpustakaan, raperda penghapusan piutang, raperda pemekaran kecamatan dan kelurahan, serta raperda review LKPD dan evaluasi sistem akuntanbiltas kinerja instansi pemerintah.
Kemudian tugas Pansus II adalah membahas 12 raperda, yang meliputi raperda pengelolaan air limbah, raperda penetapan kawasan Flamboyan, Jembatan Kahayan, Pelabuhan Rambang, dan kawasan Pahandut Seberang sebagai kawasan pengembangan bantaran sungai Kahayan.
Kemudian raperda penetapan dan pengembangan kawasan lingkar luar, raperda penetapan kawasan lingkar dalam sebagai kawasan strategis, raperda rencana detail tata ruang kota, serta raperda penetapan dan pengembangan zona i.
Selanjutnya raperda penetapan dan pengembangan zona 3, raperda pasar tradisional, raperda penetapan lokasi tanah sebagai kawasan strategis kota untuk kawasan perkantoran, ruang terbuka hijau kawasan bisnis, dan kepentingan umum lainnya.
Lalu selanjutnya raperda pengelolaan sistem drainase perkotaan, raperda pengelolaan pertamanan, dan raperda perubahan kedua atas perda nomor 15 tahun .tentang penyertaan modal Pemerintah Kota Palangka Raya kepada PDAM Palangka Raya.
Sementara itu Pansus III khusus membahas tujuh raperda inisiatif dewan meliputi raperda perlindungan, pelestarian, dan pengelolaan sungai dan danau, raperda penyelenggaraan arena hiburan dan ketangkasan, raperda kepemudaan, dan raperda penyelenggaraan pendidikan.
kemudian raperda pembentukan produk hukum daerah, raperda penataan ternak komersil, raperda pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Palangka Raya.VS