Gunung Mas

Bupati Lantik Kades Kecamatan Tewah Dan Peresmian BPD PAW Rungan Hulu

KUALA KURUN, GERAKKALTENG.COM – Bupati Kabupaten Gunung Mas, Arton S Dohong melantik Penjabat Kepala Desa Sandung Tambun Kecamatan Tewah, sekaligus Peresmian Anggota Badan Permusyawaratan Desa Penggantian Antara waktu (BPD PAW) Desa Hantapang Kecamatan Rungan Hulu di Tewah, Senin, (28/05/2018).

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten, H. Gumer dan didampingi oleh Camat Tewah Hengki Panto, S.Sos.

Bupati Arton S Dohong dalam pidatonya mengatakan, perlu diketahui bersama tugas kewenangan hak kewajiban dan tanggung jawab penjabat kepala Desa adalah sama dengan kepala Desa dilantik.

Dimana para Pejabat Kepala Desa ini diangkat dari PNS pada lingkup Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, diharapkan ketika sudah mulai melaksanakan tugas agar dapat memberikan contoh teladan yang baik dalam memimpin penyelenggaraan pemerintah Desa, pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat di Desa tempat bertugas masing-masing.

Bupati juga mengatkan mitra kerja pemerintah desa juga dituntut aktif melaksanakan tugas memberikan kontribusi baik berupa tenaga maupun pemikiran, menjaga kebersamaan dan hubungan yang harmonis dengan pemerintah Desa khususnya kebersamaan dalam hal menyepakati dan melakukan penetapan atau legalisasi kebijakan Desa.

“Maka untuk itu BPD wajib untuk memahami kedudukan tugas pokok dan fungsinya agar pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah Desa, pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat dapat berjalan dengan baik dan lancar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Saya ucapkan selamat atas pelantikan saudara-saudara saya ingatkan bahwa ke depan tugas anda, sekaligus tentunya akan cukup berat tetapi mulia karena menjadi seorang Pejabat Kepala Desa dan juga menjadi seorang anggota BPD merupakan tugas pengabdian untuk membangun, memajukan, dan mensejahterakan masyarakat desa, agar lebih makmur sejahtera dan bermartabat,” terang Bupati.

Bupati Arton juga mengingatkan supaya ini menjadi perhatian serius bagi kita semua khususnya bagi seluruh desa di wilayah Kecamatan Tewah dan Rungan Hulu agar secepatnya mengajukan usulan pencairan ADD dan DD tahap 1 Tahun Anggaran 2018, mengingat waktu akhir Penyaluran Dana Desa tahap 1 tahun 2018 adalah pada minggu pertama bulan Juni.

Harapan dari kegiatan ini khususnya ditegaskan kepada kepala Desa, Camat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat desa Kabupaten Gunung Mas, dan badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah agar dapat melaksanakan tugas dengan maksimal, bijak dalam mengambil keputusan, dan maksimalnya pelayanan publik supaya terciptanya kerukunan, kedamaian dan kemakmuran masyarakat, khusus Kabupaten Gunung Mas. (Hri)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!