HEADLINEPalangka Raya
Palangka Raya Umumkan Siaga Darurat Bencana Karhutla
PALANGKA RAYA,GERAKKALTENG.COM -Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya menetapkan status siaga darurat bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Pengumuman penetapan status itu berdasarkan surat Walikota Palangka Raya HM Riban Satia, tertanggal 21 Juli 2018 nomor 188.45/362/BPBD/VII/2018.
Hal itu juga didasarkan dengan memperhatikan cuaca saat ini, dimana berdasarkan prakiraan dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Kalimantan Tengah bahwa pada bulan Juli sampai Oktober 2018 mendatang telah memasuki kemarau, dimana berpotensi terjadi karhutla.
Dalam surat pengumuman tersebut disampaikan pula bahwa bencana karhutla yang ditandai dengan terdapatnya hot spot titi api, maka sangat berdampak kepada penurunan jarak pandang oleh kabut asap, terjadinya inpeksi saluran pernapasan akut (ISPA), terganggunya aktivitas ekonomi, sosial dan budaya masyarakat.
Sebab itulah guna mencegah, mengendalikan dan menanggulangi dampak yang akan terjadi walikota mengumumkan dengan menetapkan Palangka Raya siaga darurat bencana karhutla.
Berkenaan dengan itupula, maka kepada semua unsur Pemerintah Kota Palangka Raya, masyarakat dan dunia usaha diminta sebagai berikut. Pertama, tidak melakukan pembersihan dan pembukaan lahan dengan cara membakar. Kedua, menjaga dan memilihara lahan miliknya terhadap bencana karhutla. Apabila menemukan titik api atau kebakaran hutan atau lahan jangan membiarkan dan segera melapor kepada instansi terkait, TNI/Polri guna melakukan pemadaman.
Selanjutnya yang ketiga, melakukan langkah-langkah koordinasi dan kerjasama pengaktifan posko, membangun dan meningkatkan kepedulian dan kesadaran masyarakat untuk melakukan penanggulangan karhutla dan pemadaman secara swakarsa mulai dari tingkat RT/RW, kelurahan hingga kecamatan sebagai upaya pencegahan dini.
Dan yang terakhir, melakukan upaya penegakan hukum dan kepatuhan terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku secara konsisten.VD