DPRD Kota Palangka Raya
Sosialisasi Peraturan KPK No 7 Tahun 2016 dan Pengenalan Aplikasi E-LHKPN
PALANGKA RAYA,GERAKKALTENG.COM -DPRD Kota Palangka Raya bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) menggelar sosialisasi peraturan KPK RI nomor 7 tahun 2016 serta bimbinggan tata cara pelaporan e-LHKPN (laporan harta kekayaan pejabat negara) dilaksanakan di ruang sidang paripurna DPRD Kota Palangka Raya, Kamis (20/9/2018).
Sosialisasi ini dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Ida Ayu Nia Anggraini, seluruh jajaran sekretariat DPRD beserta staf administrasi ruang lingkup pemerintah Kota Palangka Raya. serta narasumber sosialisasi, antara lain Olivia Kartika, selaku penjabat spesialis pemeriksaan dan pendaftaran LHKPN KPK-RI.
Kegiatan ini digelar dalam rangka penguatan pemerintahan di Kota Palangka Raya terkait peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang tata cara pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan LHKPN. Dimana, pengisian LHKPN merupakan kewajiban seluruh pejabat penyelenggara negara di Indonesia, tak terkecuali lembaga DPRD.
LHKPN sendiri nantinya akan berfungsi sebagai salah satu upaya dan cara untuk menguji integritas para pejabat dan merupakan sarana kontrol pemerintah. Dengan harapan para sasaran program ini memiliki kepatuhan pada aturan dan kesadaran moral sebagai pemimpin yang memiliki tanggung jawab dalam bentuk LHKPN dengan sejujur-jujurnya, tepat waktu, dan sesuai aturan yang ditetapkan, ungkap Ida Ayu Nia Anggraeni.
Nia sangat mengapresiasi secara positif sosialisasi ini. Sebab dengan sistem elektronik dan online saat ini, memang perlu pendampingan khusus bagi para pejabat dan anggota DPRD dalam mengisi data LHKPN, sebab jika dibandingkan dengan sistem terdahulu, form yang akan di isi dalam e-LHKPN diakui Ida memang sedikit rumit.
“Kami akan tindak lanjuti untuk pemenuhan e-LHKPN bagi para anggota DPRD disini menginggat peraturan memang mewajibkannya. Intinya kami sudah mendapat informasi, dan akan segera dilaksanakan,”bebernya.
Sementara itu, Olivia Kartika menyampaikan bahwa LHKPN merupakan salah satu cara pencegahan korupsi yang tengah dikampanyekan KPK. Tujuan dari LHKPN ini adalah untuk membantu penyelenggara negara memenuhi kewajiban peraturan perundang-undangan sebagai bentuk transparansi dalam pengelolaan harta kekayaan dan untuk menyajikan informasi yang bermanfaat bagi para pengguna LHKPN itu.
“Dalam LHKPN juga mencakup kejujuran dalam kepemilikan harta, termasuk pula asal-usul dari harta milik pejabat itu sendiri, “kata Olivia dalam paparannya.
Dalam sosialisasi ini juga sekaligus dilaksanakan bimbingan teknis aktivasi e-LHKPN bagi para pejabat wajib e-LHKPN diruang lingkup DPRD dan pemerintah Kota Palangka Raya.VD