Barito TimurDPRD Barito Timur
Dewan Warning Perusahaan Tak Berijin
Tamiang Layang,GERAKKALTENG.COM – Kalangan legislator DPRD Bartim mengingatkan kepada seluruh perusahaan perkebunan diwilayah setempat, agar tidak melakukan aktifitasnya bila belum mengantongi ijin sesuai aturan yang berlaku. Hal itu disampaikannya setelah melakukan kunjungan kerja kekementrian Pertanian pusat.
Wakil ketua I DPRD Baryim mengatakan bahwa pihaknya sesuai agenda yang sudah disusun telah melakukan kunjungan kerja kekementrian Pertanian pusat, untuk berkonsultasi dan menyampaikan terkait permasalahan perkebunan yang ada dalam daerah. Dalam kunjungan tersebut dan diterima langsung oleh subdit bidang perkebunan.
“Dalam pertemuan tersebut, pihak kementrian sangat berterima kasih atas informasi yang diterima. Sebab dalam pengawasan aktifitas perkebunan tidak hanya didaerah namun sampai pusat,”ungkapnya.
Dijelaskannya terkait adanya permasalahan pada salah satu perkebunan sawit. Yakni PT KSL terkait alih komoditi dari perkebunan sawit ke perkebunan kelapa sawit, maka sesuai aturan yang ada maka perijinan Amdal dan ijin lingkungannya harus dibuat baru sesuai komoditi. Sehingga diharapkan dari pihak perusahaan untuk tidak melakukan aktifitas apapun sebelum ada memiliki ijin lengkap.
“Kami menyarankan kepada pihak perusahaan tidak melakukan aktifitas apapun sebelum perijinan lengkap. Sebab bila bergerak tanpa mengantongi ijin yang lengkap maka hal itu pidana,”ujarnya.
Ditambahkannya DPRD secara kelembagaan sangat sepakat untuk mendukung semua investasi masuk daerah, namun bila mendapat dukungan masyarakat, memiliki ijin yang lengkap dan dampak lingkungannya bisa diminimalisir.
“Dengan ijin yang lengkap, maka pihak eksekutif dan legislatif bisa maksimal melakukan pemgawasan,”katanya.
Ariantho mengatakan pihaknya sangat mendukung instruksi presiden (Inpres) no 8 tahun 2018 tentamg moratorium perijinan perkebunan sawit, hal itu sebutnya juga sempat disampaikan saat kunjungan kerja dikementrian dan direspon dari lintas sektoral sembilan kementrian, bahwa tindaklanjuti Inpres tersebut sangat serius.
“Kita berharap melalui inpres ini menjadi angin segar bagi semua, supaya kedepan penataan dibidang investasi perkebunan lebih baik. Sepanjang hal pemerintah pusat dan daerah menindaklanjuti Inpres moratorium perijinan kelapa sawit, maka untuk sementara waktu tidak ada lagi ijin baru yang diterbitkan,”tandasnya.(Vri)