DPRD Kotawaringin TimurKotawaringin Timur
Pengangkatan Tenaga Kontrak Untuk Memaksimalkan Pelayanan
Para tenaga kontrak Kotim saat mengikuti kegiatan di Gedung Serbaguna Sampit, Rabu (6/2).
SAMPIT,GERAKKALTENG.COM-Saat ini, pemerintah pusat sedang mempersiapkan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) untuk menutupi kekurangan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tersebar di sejumlah instansi pemerintahan. Meskipun beberapa waktu lalu pemerintah sudah melakukan perekrutan pegawai negeri sipil, tapi masih banyak kekosongan di
beberapa instansi. Namun perekrutan
P3K itu masih dalam tahap pembahasan Hal ini menjadi perhatian
pemerintah ke depannya. Apalagi yang diangkat, kebanyakan tenaga guru dan kesehatan. Mengingat tenaga profesional yang bekerja di perangkat daerah (PD) banyak yang pensiun dari tahun ke tahun. Untuk menutupi kekosongan inilah, sejumlah daerah banyak mengangkat tenaga kontrak untuk memaksimalkan pelayanan.
Atas dasar inilah, Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) saat
ni melakukan sosialisasi kepada semua daerah yang dalam menyikapi pemberlakukan P3K nantinya.
Dengan adanya pengangkatan
P3K, diharapkan dapat meningkatkan
pelayanan ke depannya. Apalagi pemberlakuan ini harus berdasarkan kajian yang matang, baik cara perekrutannya sampai anggaran yang akan digunakan. Sekretaris Daerah (Sekda) Kotim Halikinnor menyampaikan, apa yang dilakukan pemerintah pusat melalui dalam memberlakukan P3K mendapatkan respon positif, khususnya bagi warga yang mencari pekerjaan. “P3K ini sama seperti ASN. Yang membedakannya hanyalah P3K ini tidak mendapatkan
pensiunan seperti ASN. Para P3K ini masih bisa menduduki jabatan strategis di perangkat daerah yang ada. Misalnya menjadi kepala dinas atau direktur rumah sakit dan sebagainya. Tentu kemudahan ini yang menjadi peluang khususnya bagi warga Kotim yang ingin mendabdikan diri untuk daerah,” kata sekda kepada wartawan, Kamis (7/2).
Pada rapat dengar pendapat.
Yang menjadi permasalahan dalam pengangkatan P3K terkait gaji. Pemerintah pusat menginginkan yang menggaji para P3K adalah daerah. Hal ini tentu memebartkan pemerintah daerah terkait usulan KemenPAN-RB tersebut. Diharapkan gajinya nanti
menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat. Jika kembalikan ke daerah, sangat membebani anggaran yang ada
di daerah. Hal inilah yang menyebabkan
penerimaan P3K masih tahap pembahasan. “Saya berharap penerimaan tersebut dilakukan tahun ini. Awal 2020 mendatang semua siap bekerja di perangkat daerah masing-masing,” tegasnya. Halikinnor menambahkan, dalam penerimaan P3K nantinya akan disamakan seperti penerimaan CPNS. Prosesnya akan disamakan. Penerimaan nantinya secara umum, tanpa ada kekhususan
bagi tenaga kontrak yang ikut tes. “Memang dalam penerimaan P3K ini melibatkan semua komponen. Misalnya atas dasar persetujuan menteri keuangan dan DPR serta KemenPAN-RB. Kami berharap P3K ini akan segara terlaksana nantinya, khususnya di Kotim akan ditindaklanjuti, jika sudah ada persetujuan dari lembaga pemerintah
tersebut,” ungkapnya. (tri)