DPRD KatinganKatingan

Sebanyak 2.700 Bangunan Walet Berdiri di Katingan

“Kami menyambut baik atas kedatangan rombongan Pemkab Sukamara yang ingin melakukan studi banding. Pemkab Katingan sejauh ini sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) soal ini,” ujarnya.

gerakkalteng.com – KASONGAN – Bupati Katingan Sakariyas diwakilkan Sekda Drs Nikodemus MM bersama sejumlah kepala SOPD, menerima kunjungan Pemerintah Kabupaten Sukamara, Selasa (19/2/2019).

Kedatangan rombongan Asisten II Setda Sukamara Ir Zulkifli dan Wakil Ketua DPRD Sukamara Ahsad Rafikoh, dalam rangka studi banding pengelolaan sarang burung walet dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Pada kesempatan itu, Sekda Katingan menyampaikan ucapan terimakasih kepada rombongan yang sudah hadir jauh-jauh dari Sukamara ke Katingan, dalam rangka studi banding pengelolaan sarang burung walet.

“Kami menyambut baik atas kedatangan rombongan Pemkab Sukamara yang ingin melakukan studi banding. Pemkab Katingan sejauh ini sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) soal ini,” ujarnya.

Sementara Asisten II Setda Sukamara mengatakan, kedatangan mereka ke Pemkab Katingan ini untuk melakukan silaturahmi sekaligus studi banding terkait masalah sarang burung walet.

“Katingan telah memiliki Perda terkait pengelolaan retribusi sarang burung walet. Makanya kami ingin belajar. Sebab ke depannya, Sukamara juga akan mendapat pemasukan daerah dari retribusi sarang walet ini,” jelasnya.

Menurut Zulkifli, di Sukamara sejauh ini sudah banyak berdiri bangunan gedung sarang burung walet milik masyarakat. Namun keberadaannya, masih belum memberikan pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusinya.

“Tentu harapan kami ke depan, yang penting dari sarang burung walet ini ada pemasukan bagi daerah,” ucapnya.

Dalam pertamuan itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Katingan, Elmon Sianturi menjelaskan beberapa teknis tentang pengelolaan potensi gedung walet.

Menurutnya, di Kabupaten Katingan pada tahun 2018 terdapat kurang lebih 2.700 bangunan sarang burung walet milik masyarakat.

“Dari ini, terdapat potensi pendapatan daerah berupa, PBB, retribusi IMB dan pajak burung walet,” katanya.

Dia menyebut, ada penyederhanaan dalam proses perizinan sebagaimana Perda Kabupaten Katingan Nomor 17 tahun 2011 tentang izin usaha pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet. Kemudkan, perubahan Perda Kabupaten Katingan Nomor 7 tahun 2018 tentang izin usaha pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet. (tri)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!