DPRD KatinganKatingan

Anggota DPRD Lakukan Kunker Dalam Daerah

“Jadi disesuaikan dengan mitra kerjanya masing-masing. Misalnya, Komisi I membidangi hukum dan kesejahteraan masyarakat (Kesra). Begitu pula dengan komisi II dan komisi III,” katanya, Senin (4/3/2019).

gerakkalteng.com – KASONGAN – Unsur pimpinan dan sejumlah anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan telah melakukan kunjungan daerah (kunker) dalam daerah ke seluruh kecamatan, sejak 25 Februari-1 Maret 2019. Selain untuk bertemu langsung dengan masyarakat, kunker tersebut bertujuan untuk melihat langsung pelaksaan pembangunan yang sudah maupun sedang perjalan.

Menurut salah satu anggota DPRD Kabupaten Katingan, Yanel SE, kunker tersebut dibagi dalam tiga komisi, yaitu Komisi I, Komisi II dan komisi III.

“Jadi disesuaikan dengan mitra kerjanya masing-masing. Misalnya, Komisi I membidangi hukum dan kesejahteraan masyarakat (Kesra). Begitu pula dengan komisi II dan komisi III,” katanya, Senin (4/3/2019).

Sedangkan daerah-daerah yang dikunjungi,  13 kecamatan se-Kabupaten Katingan. Yakni mulai dari Kecamatan Katingan Kuala, Mendawai, Kamipang, Tasik Payawan, Katingan Hilir, Tewang Sanggalang Garing, Pulau Malan, Katingan Tengah, Sanaman Mantikei, Katingan Hulu, Marikit, Petak malai hingga Kecamatan Bukit Raya.

Diungkapkan Yanel, seperti di tahun-tahun sebelumnya tujuan kunker ini antara lain untuk memantau pelaksaan program pembangunan. Baik itu yang sudah dilaksanakan, maupun program sedang dikerjakan oleh sejumlah Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) lingkup Pemkab Katingan melalui pihak ketiga atau rekanan.

“Selain itu, untuk bertemu langsung dengan masyarakat. Kita menanyakan langsung dengan warga, tentang hasil pekerjaan dari SOPD di lapangan dan bagaimana tanggapan mereka. Hasil kunker ini, tidak harus diparipurnakan di DPRD seperti hasil reses. Namun, akan dirembukan sasama anggota dewan yang ikut dalam kunker tersebut,” jelasnya.

Jika nantinya terdapat pekerjaan yang pelaksanaannya dianggap kurang atau tidak sesuai dengan kontrak kerja dan lain sebagainya, maka dinas yang bersangkutan akan diminta untuk menjelaskannya di dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau hearing.

“Dalam agenda hearing itu nantinya, kepala SOPD dan tenaga teknisnya bisa menjelaskan alasannya,” imbuh Politisi Partai Gerindra ini. (tri)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!